Upaya Pelestarian Elang Bondol, LPPM Gandeng Pertamina Luncurkan Buku

Jakarta (UNAS) – Elang Bondol merupakan hewan endemik yang keberadaannya terancam punah. Hal ini,  diakibatkan aktivitas perburuan   ilegal,  penjualan  di pasar gelap, dan hasrat untuk  memeliharanya. Ditambah, pesatnya pembangunan di ibukota turut menyumbang kerusakan habitat lingkungan tempat  tinggal bagi Elang Bondol.

Keberadaan hewan bernama latin Haliastur indus itu hanya dapat ditemui di kawasan kepulauan seribu dan saat ini tercatat populasi Elang Bondol kini jumlahnya hanya tersisa  sekitar 32 ekor dan beberapa diantaranya sedang direhabilitasi di Pulau Kotok, Kepulauan Seribu.

Upaya dalam melestarikan hewan endemik tersebut terus dilakukan sejak tahun  2017, upaya konservasi Elang Bondol telah memberikan dampak yang cukup  signifikan. Dalam upaya untuk ikut melestarikan Elang Bondol, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Nasional (LPPM UNAS) bersama dengan Pertamina (Persero) meluncurkan buku berjudul “Mengepakkan Kembali Sayap Sang Maskot di Langit Jakarta”.

“Untuk itu, buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan motivasi untuk bersama-sama melakukan upaya pelestarian hewan yang dilindungi, termasuk salah satunya adalah Elang Bondol,” ujar Ketua LPPM UNAS Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si. dalam keterangan nya pada Senin (18/01).

Upaya Konservasi Elang Bondol

Penyelamatan   burung  Elang  Bondol   di  Pulau   Kotok  melalui  konservasi  in­situ,  hal itu sesuai dengan Peraturan   Menteri  Kehutanan   Nomor   P.31/Menhut-11/2012   tentang   Lembaga Konservasi,  Pusat Rehabilitasi   Satwa  (PRS}   adalah   tempat   untuk  melakukan  proses  rehabilitasi, adaptasi satwa dan pelepasliaran ke habitat  alaminya. Program penyelamatan dan reintroduksi elang bondol di  Pulau Kotok ini merupakan   kerja sama  antara Jakarta Animal Aid Network  (JAAN} dengan Taman Nasional Laut Kepulauan  Seribu,  Pertamina  dan Departemen Kehutanan.

“Program ini bertujuan untuk menyelamatkan elang  bondol yang  merupakan simbol  kebanggaan dari Jakarta tetapi  sekarang terancam punah karena perdagangan illegal,” kata Nonon.

Jakarta Animal Aid Network (JAAN) tidak  hanya fokus pada kegiatan penyelamatan,   rehabilitasi serta  pelepasliaran, tetapi juga sebagai penyedia tempat pemeliharaan untuk  satwa yang tidak dapat dilepasliarkan. Satwa  yang  berada  di JAAN merupakan hasil  sitaan  maupun hasil penyerahan sukarela dari pemeliharaan masyarakat.  Satwa  yang berhasil disita atau diserahkan secara  sukarela kemudian ditampung dan dirawat.

“Elang yang berada di luar habitat alami  selain di  lembaga  konservasi hendaknya dikembalikan ke alam untuk menjaga  sifat alami dan meningkatkan jumlah populasi di alam. Untuk menjaga populasi di alam agar tidak mengalami penurunan drastis maka diperlukan  upaya pemulihan populasi dengan kegiatan pelepasliaran. JAAN disini mendukung penyelamatan dan program reintroduksi Elang Bondol,” tandasnya.

Saat  ini, Elang bondol dilindungi oleh Peraturan  Republik Indonesia UU No. 5 tahun 1990 dan diatur dalam PP  No.   7  tahun   1999 dan Peraturan  Menteri  KLHK   No.  106 tahun  2018. Selain itu,  International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status Elang Bondol sebagai Least Concern (risiko  rendah). Sementara, Convention on International  Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora (CITES)  memasukkannya ke dalam Appendiks  II   yaitu satwa yang terancam  punah. (*DMS)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Siap Bersaing di Era Digital, UNAS Terapkan Kuliah Online Blended Learning
FTKI Gelar Sosialisasi Konversi Mata Kuliah Kurikulum 2022
Adakan Model United Nations (MUN), HIMAHI Angkat Isu Sikap Negara dalam Mengembangkan Sistem Pangan Cerdas untuk Menghadapi Krisis Pangan Pada Tahun 2040
Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Nasional Resmi Memulai Perkuliahan Semester Ganjil 2024/2025
Wakil Rektor Unas Bidang PPMK dan Dosen Unas Turut Menjadi Invited Speaker dan Presenter dalam International Conference Biotechnology
BPM Lakukan Pendampingan dalam Workshop Dokumen Perencanaan FIKES

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2025/2026

Hari : RABU

SESI : 1

Tanggal : 24 September 2025

Pukul : 07.00 – 12.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SESI : 2

Pukul : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Hari : Kamis

Tanggal 25 September 2025

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  5. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  6. FAKULTAS HUKUM
  7. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  8. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional