Jakarta (UNAS) – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat (DPP DePA) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menelisik RUU Perampasan Aset: Upaya Pencegahan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan”. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DePA dalam mendorong advokasi yang berintegritas dan berlandaskan hukum.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Fakultas Hukum UNAS dan DePA RI juga menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi advokat, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum, penelitian, serta peningkatan kompetensi calon advokat dan praktisi hukum.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.; serta akademisi Fakultas Hukum UNAS Dr. Umar Husin, S.H., M.H.
Ketua Pelaksana DPD DePA RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya penguatan pendidikan profesi advokat agar memiliki integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum. Ia menilai kolaborasi antara DePA dan Fakultas Hukum UNAS sebagai langkah strategis dalam membangun advokasi yang profesional dan beretika.
Tema seminar dipilih dengan mempertimbangkan dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih menuai pro dan kontra di ruang publik. RUU tersebut dinilai relevan dengan perkembangan hukum nasional, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.
“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mendukung terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan. Namun, regulasi ini tetap perlu dikaji secara mendalam agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNAS Prof. Dr. Rekso Basuki Wibowo, S.H., M.S., menyampaikan bahwa sebagai warga negara, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera disahkan. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum DPP DePA, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menegaskan bahwa seminar ini bertujuan membuka ruang diskusi akademik dan praktis mengenai implikasi penerapan RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa forum ini diharapkan mampu mengkaji secara kritis apakah regulasi tersebut benar-benar efektif sebagai instrumen pencegahan korupsi atau justru berpotensi disalahgunakan.
Melalui seminar nasional ini, DePA berharap dapat memperkaya perspektif publik sekaligus memberikan kontribusi pemikiran konstruktif bagi pembentukan regulasi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan masyarakat. (TIN)
Bagikan :


