Jakarta (Humas UNAS) – Universitas Nasional (UNAS) melalui Program Studi Doktor Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berkolaborasi dengan Indonesia Strategic Forum (ISF) menggelar Seminar Series bertajuk “Revolusi Pasal 33 UUD 1945 dan Penguatan Kedaulatan Negara” di Auditorium UNAS, Pejaten, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Forum tersebut membahas implementasi Pasal 33 UUD 1945 dari perspektif politik, ekonomi, hukum, tata kelola sumber daya alam, ketimpangan wilayah, hingga penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Seminar menghadirkan akademisi, pakar, praktisi, dan pemerhati politik untuk membahas bagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diterjemahkan ke dalam tata kelola ekonomi dan sumber daya nasional yang berorientasi pada kedaulatan negara serta kesejahteraan rakyat. Kegiatan diikuti sivitas akademika UNAS, mahasiswa, tokoh masyarakat, aktivis, praktisi, dan insan media.
Pasal 33 sebagai Fondasi Perekonomian Nasional
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM UNAS Prof. Dr. Suryono Effendi, S.E., M.B.A., M.M., yang membuka seminar, menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu fondasi utama perekonomian Indonesia.
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pilar utama fondasi ekonomi bangsa kita. Amanat yang tertuang di dalamnya sangat jelas. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Menurut Prof. Suryono, seminar tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus forum untuk melahirkan gagasan kritis mengenai implementasi Pasal 33, khususnya dalam memperkuat kedaulatan negara di bidang energi, pangan, sumber daya alam, dan ekonomi digital.
Ia berharap pembahasan yang berlangsung dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi strategis bagi pemangku kebijakan serta dunia akademik.
Seminar dipandu Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik FISIP UNAS Assoc. Prof. TB. Massa Djafar, Ph.D. Dalam pengantarnya, ia menekankan bahwa Pasal 33 perlu dilihat bukan hanya sebagai ketentuan konstitusional, tetapi juga sebagai landasan dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Meninjau Historisitas Pasal 33
Guru Besar FISIP UNAS Prof. Dr. Drs. Ady Ganjar Razuni, S.H., M.Si., mengawali pembahasan dengan menguraikan konteks historis dan ideologis Pasal 33 UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa gagasan Pasal 33 tidak dapat dilepaskan dari proses perumusan dasar negara serta pemikiran para pendiri bangsa mengenai sistem ekonomi Indonesia. Menurutnya, Pasal 33 merupakan bagian dari kerangka ideologis yang menekankan sosial-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prof. Ganjar juga menyoroti perubahan sistem ekonomi Indonesia dari masa ke masa. Menurutnya, Pasal 33 belum memperoleh ruang implementasi secara konsisten sejak awal kemerdekaan akibat berbagai perubahan konstitusi dan sistem politik.
“Pasal 33 itu kerangka sosiologisnya adalah gotong royong dan koperasi,” jelasnya.
Ia menilai perubahan konstitusional pascareformasi turut menghadirkan tantangan dalam penerapan ekonomi yang berlandaskan Pasal 33. Karena itu, prinsip ekonomi Pancasila perlu tetap menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya nasional dan tidak tereduksi oleh praktik ekonomi yang terlalu liberal.
Revolusi Pasal 33 Berorientasi pada Kesejahteraan
Narasumber Dr. M. Syukur Mandar menempatkan Pasal 33 sebagai bagian penting dari tujuan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, kemerdekaan pada hakikatnya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sehingga pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada tujuan tersebut.
Ia menjelaskan tiga prinsip utama Pasal 33, yaitu:
- perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan;
- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
- bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Syukur juga menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam dan ketergantungan negara terhadap penerimaan yang berasal dari masyarakat. Menurutnya, optimalisasi sumber daya alam dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas negara sekaligus mengurangi beban masyarakat.
Ia menilai implementasi Pasal 33 membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola perekonomian dan sumber daya alam. Revolusi yang dimaksud tidak harus dipahami sebagai perubahan melalui kekerasan, tetapi sebagai perubahan cara berpikir dan tata kelola negara secara fundamental.
Sumber Daya Alam dan Ketimpangan Antarwilayah
Pakar politik dan peneliti utama BRIN Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A., mengangkat persoalan kesenjangan daerah dalam implementasi Pasal 33 UUD 1945.
Ia mempertanyakan apakah penguasaan negara terhadap sumber daya alam secara otomatis telah menghasilkan kemakmuran bagi masyarakat. Menurutnya, daerah yang kaya sumber daya alam belum tentu menjadi daerah yang kaya dan sejahtera.
“Paradoks besar Indonesia adalah daerah kaya sumber daya alam, tapi belum tentu daerah kaya dan sejahtera,” ungkapnya.
Prof. Siti Zuhro menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, distribusi fiskal, penciptaan nilai tambah di daerah, serta posisi masyarakat lokal yang masih kerap menjadi objek pembangunan.
Ia mengidentifikasi sejumlah kesenjangan yang perlu mendapat perhatian, meliputi:
- Kesenjangan fiskal.
- Kesenjangan infrastruktur.
- Kesenjangan ekonomi.
- Kesenjangan sumber daya manusia.
- Kesenjangan nilai tambah daerah.
Menurutnya, desentralisasi kewenangan politik belum selalu diikuti desentralisasi kapasitas ekonomi daerah. Karena itu, paradigma pengelolaan sumber daya alam perlu diubah.
Daerah penghasil, lanjutnya, tidak seharusnya hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya, tetapi juga menjadi pusat penciptaan nilai tambah, pengembangan industri, penyediaan lapangan kerja berkualitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Revolusi Implementasi, Bukan Perubahan Teks Konstitusi
Guru Besar UNAS Prof. Dr. Aris Munandar, M.Si., menegaskan bahwa istilah “revolusi Pasal 33” tidak harus dimaknai sebagai perubahan terhadap teks konstitusi.
Menurutnya, Pasal 33 merupakan arsitektur konstitusional ekonomi Indonesia yang berkaitan dengan distribusi sumber daya, struktur kekuasaan, relasi negara dan pasar, kelembagaan, serta keadilan sosial.
“Jadi yang direvolusi itu bukan teksnya, akan tetapi implementasinya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa negara tidak cukup hanya berfungsi sebagai regulator atau wasit dalam kegiatan ekonomi. Negara juga memiliki peran sebagai pengelola sekaligus pengarah agar mekanisme pasar dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif tersebut, revolusi Pasal 33 perlu diarahkan pada transformasi pengelolaan ekonomi untuk memperkuat:
- kedaulatan ekonomi;
- keadilan distributif;
- pemerataan kesempatan;
- keberlanjutan ekologis; dan
- kemakmuran rakyat.
Mendorong Tata Kelola Pertambangan yang Berkeadilan
Guru Besar UNAS Prof. Drs. Rusman Ghazali, S.H., M.Si., Ph.D., membahas implementasi Pasal 33 dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan.
Ia memperkenalkan konsep “panca keadilan pertambangan” yang mencakup keadilan hukum, ekonomi, sosial, lingkungan, dan prosedural.
Menurutnya, tata kelola pertambangan membutuhkan transparansi kontrak, kejelasan kewenangan antartingkat pemerintahan, perizinan berbasis kinerja, serta sistem bagi hasil yang lebih progresif.
Ia mencontohkan Norwegia sebagai salah satu negara yang dinilai berhasil menerapkan mekanisme pembagian manfaat sumber daya secara lebih proporsional melalui sistem royalti progresif. Pengalaman berbagai negara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.
“Bagaimana kita melihat sumber daya alam itu bukan lagi menjadi resource curse atau kutukan sumber daya alam, tetapi bagaimana sumber daya alam itu menjadi resource blessing, berkah bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Penguatan BUMN untuk Mendukung Kedaulatan Ekonomi
Dosen FISIP UNAS Dr. Tr. Hilmi Rahman Ibrahi, M.Si., membahas penguatan BUMN dalam konteks kedaulatan ekonomi.
Menurutnya, penguatan BUMN perlu dilakukan dengan memperhatikan perubahan ekosistem ekonomi global. Penguatan tidak cukup hanya melalui penguasaan aset, tetapi juga membutuhkan perencanaan, tata kelola, dan arah bisnis yang jelas agar BUMN Indonesia mampu bersaing di tingkat global.
Hilmi juga menekankan pentingnya membedakan domain publik dan domain bisnis dalam pengelolaan BUMN. Sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik perlu dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan bisnis.
Penguatan kelembagaan dan tata kelola, lanjutnya, perlu menjadi bagian integral dari agenda revolusi Pasal 33. Tanpa perencanaan dan tata kelola yang baik, upaya memperkuat kedaulatan ekonomi akan menghadapi tantangan dalam implementasinya.
Memperkuat Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat
Seminar Series “Revolusi Pasal 33 UUD 1945 dan Penguatan Kedaulatan Negara” memperlihatkan bahwa implementasi Pasal 33 tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi. Amanat konstitusi tersebut juga memiliki keterkaitan dengan politik, hukum, tata kelola sumber daya alam, hubungan pusat dan daerah, kelembagaan negara, hingga keadilan sosial.
Melalui forum akademik tersebut, UNAS dan Indonesia Strategic Forum mendorong ruang dialog yang kritis mengenai penerjemahan amanat konstitusi ke dalam kebijakan dan tata kelola. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat gagasan tentang pengelolaan sumber daya nasional yang berorientasi pada kedaulatan negara sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Forum tersebut sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang akademik untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam membahas persoalan strategis bangsa. Melalui kolaborasi akademisi, praktisi, dan masyarakat, gagasan mengenai implementasi Pasal 33 dapat terus dikembangkan untuk mendukung tata kelola ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. (Dimas Wijaksono/Humas UNAS)













