Robi Nurhadi, PhD
Dosen Hubungan Internasional, FISIP Universitas Nasional
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia tahun 2026 kembali memicu krisis diplomatik trilateral dengan Malaysia dan Singapura. Artikel ini menganalisis konflik tersebut, memetakan temuan dan polarisasi domestiknya, serta tawaran solusinya.
Oktober 2026 menjadi bulan terkelam bagi diplomasi asap Asia Tenggara. Indeks Standar Polutan (PSI) Singapura menembus 174 dan bertahan 13 hari berturut-turut, terpanjang sejak 2015 (NEA, 2026). Malaysia menutup 38 wilayah sekolah dengan API hingga 186 di Seremban. Di sisi lain, pemerintah Indonesia mencatat 57 perusahaan di 8 provinsi dengan pembakaran 33.514 hektare (KLHK, 2026).
Yang membedakan krisis 2026 dari krisis 1997, 2013, dan 2015 adalah eskalasi hukum. Singapura tidak lagi sekadar protes diplomatik. Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura mengaktifkan Transboundary Haze Pollution Act 2014 dan mengirimkan legal notice kepada 7 perusahaan Indonesia, 4 di antaranya pemasok Sinar Mas Group (Grace Fu, 2026). Malaysia melalui PM Anwar Ibrahim membawa isu ini ke KTT Menteri Luar Negeri ASEAN ke-49 di Filipina.
Mengapa ASEAN Gagal Memadamkan Asap?
Dalam Hubungan Internasional, kita mengenal dua lensa: Pertama, Teori Rezim Internasional (Krasner, 1983). Rezim adalah seperangkat prinsip, norma, dan aturan. ASEAN memiliki rezim: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani 2002 dan baru diratifikasi Indonesia 2014. Namun penelitian terbaru dengan metode Difference-in-Differences menunjukkan AATHP hanya menurunkan kadar kabut 16% di ASEAN (Research Square, 2025). Mengapa kecil? Karena AATHP adalah soft law.
Kedua, Konsep ASEAN Way. Ini kuncinya. ASEAN Way dicirikan oleh prinsip non-intervensi, konsensus, dan penghormatan kedaulatan (Acharya, 2001). Dalam konteks asap, prinsip ini menjadi kutukan. Studi Waseda University menyimpulkan: “The obligatory nature of the AATHP is weakened by ASEAN Way norm… making it difficult to ensure compliance” (Waseda Repo, 2024).
ASEAN tidak punya pengadilan lingkungan, tidak punya sanksi. Akibatnya, perjanjian hanya menjadi comfortable diplomatic channel for soothing public criticism without any change (Business Today, 2026).
Duduk Perkara: Siapa Membakar Siapa?
Narasi lama: Indonesia membakar, tetangga menderita. Narasi 2026 lebih kompleks. Data WALHI dan Greenpeace membalikkan narasi.
WALHI menemukan 372 perusahaan terindikasi karhutla, dengan 52 perusahaan berafiliasi Malaysia (26) dan Singapura (26) (WALHI, 2026). Grup seperti Sime Darby, Genting, KLK Group dari Malaysia, dan Bumitama Agri, First Resources dari Singapura teridentifikasi memiliki 229 titik panas di konsesi PT Kayung Agro Lestari.
Greenpeace Indonesia (2026) mencatat 6.811 titik sumber asap periode Agustus-Oktober 2026, di mana 4 konsesi terafiliasi Singapura dan 1 Malaysia berada di dalam klaster tersebut.
Ini yang disebut Simalakama Karhutla: Malaysia dan Singapura adalah korban asap, tetapi korporasi yang berdomisili dan melantai di bursa saham Kuala Lumpur dan Singapura adalah bagian dari produsen asap (AFU.id, 2026).
Di sinilah letak structural injustice: economic benefit dinikmati di Singapura, ecological cost ditanggung rakyat Riau dan Kalimantan Tengah.
Polarisasi di Dalam Negeri: Oksigen versus Kebesaran
Konflik eksternal memicu konflik internal yang menarik, antara dua mazhab diplomasi Indonesia:
Pertama, Mazhab Statist-Nationalist Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyatakan karhutla sebagai beyond human error atau fenomena alam, dan berseloroh: “Singapura harus menerima kabut karena mendapat oksigen dari hutan Indonesia”.
Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam dan Menteri Negara Rahayu Mahzam mengecam keras: “Pernyataan tersebut tidak tepat… tidak mewakili pandangan seluruh masyarakat Indonesia… pihak yang paling menderita justru rakyat Indonesia sendiri” (Shanmugam, 2026; Mahzam, 2026).
Pernyataan ini mencerminkan pendekatan defensive sovereignty, di mana isu lingkungan dianggap serangan terhadap kedaulatan.
Kedua, Mazhab Cosmopolitan-Diplomatic Mantan Dubes RI untuk AS Dino Pati Jalal memberikan koreksi tajam di Instagram resminya: “Masalah kabut asap adalah test case bagaimana Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo bisa berdiplomasi secara bijak… bagaimana Indonesia sebagai pemimpin natural di Asia Tenggara bisa menangani krisis ini dengan cara yang semakin mengukuhkan kebesaran Indonesia, bukan kekerdilan.”
Dino juga membantah tudingan konspirasi Singapura atas pasar modal, menekankan sejarah bantuan Singapura saat tsunami, Covid-19, dan krisis moneter, dan menegaskan: “Tabu dan haram bagi elite politik Singapura untuk berkonspirasi mencelakai Indonesia. Sebagaimana juga tabu bagi Indonesia untuk mencelakai Singapura” (Djalal, 2026).
Polarisasi ini adalah pertarungan klasik dalam Hubungan Internasional antara Realisme Defensif versus Liberal Institutionalism. Mazhab pertama melihat tetangga sebagai ancaman. Mazhab kedua melihat tetangga sebagai mitra interdependen.
Tawaran Solusi: Dari Soft Law ke Shared Accountability
Berdasarkan analisis tersebut, saya menawarkan 3 jalur solusi berlapis:
Pertama, Reformasi Domestik: Memutus Patronage Politics
Penelitian menunjukkan patronase politik dan lemahnya penegakan hukum di tingkat kabupaten adalah akar karhutla (Waseda, 2024). Pemerintah harus menerapkan sanksi administratif total kepada 57 perusahaan yang sudah diidentifikasi KLHK, termasuk pencabutan 5 izin dan penangguhan 13 izin yang telah dilakukan harus diperluas.
Kedua, Reformasi Regional: ASEAN Plus X
AATHP harus di-upgrade. Model yang ditawarkan adalah:
- Transparansi data satelit hotspot yang real-time dan terbuka publik, bukan hanya government-to-government.
- Dana bersama ASEAN Haze Fund yang dipungut dari CPO levy, untuk memadamkan, bukan hanya rapat.
- Mengadopsi model EU Cross-border Pollution Directive: negara korban bisa menuntut korporasi induk di negara asalnya. UU Singapura 2014 sudah membuka jalan ini.
Kedua, Reformasi Narasi: Diplomasi Kebesaran
Belajar dari Tsunami Aceh 2004. Saat itu Indonesia tidak defensif, tapi membuka diri untuk bantuan internasional, hasilnya respek dunia naik (Djalal, 2026). Indonesia harus mengundang joint investigation team Malaysia-Singapura untuk memadamkan api bersama di Kalimantan, seperti yang ditawarkan PM Anwar Ibrahim.
Konflik karhutla 2026 membuktikan bahwa asap tidak mengenal paspor, tetapi tanggung jawab masih terjebak dalam paspor. Selama ASEAN masih menjadikan non-intervensi sebagai tameng, asap akan terus menjadi siklus tahunan.
Indonesia sebagai natural leader ASEAN harus memilih: menjadi negara besar yang besar hati mengakui dan memperbaiki (greatness), atau negara besar yang kerdil karena defensif (smallness). Pilihan itu ada di tangan diplomasi kita hari ini.
Daftar Pustaka
Acharya, A. (2001). Constructing a security community in Southeast Asia: ASEAN and the problem of regional order. Routledge.
ASEAN Secretariat. (2002). ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Jakarta.
Business Today. (2026, October 24). Nearly three decades of ASEAN haze diplomacy, yet smoke returns. https://www.businesstoday.com.my
Djalal, D. P. (2026, October 22). Pernyataan mengenai kabut asap dan hubungan Indonesia-Singapura [Instagram post].
Greenpeace Indonesia. (2026, October 5). Laporan identifikasi konsesi dengan titik asap periode Agustus-Oktober 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (2026, October 14). Data 57 perusahaan terdampak karhutla seluas 33.514 hektar.
Krasner, S. D. (1983). International regimes. Cornell University Press.
National Environment Agency Singapore. (2026, October 16). Press statement on Transboundary Haze Pollution Act notice to 7 companies.
Research Square. (2025). The effectiveness of the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. https://doi.org/10.21203/rs.3.rs-xxxx
Shanmugam, K. (2026, October 19). Interview on transboundary haze crisis. Channel News Asia.
WALHI. (2026, September 23). Temuan 52 korporasi afiliasi Malaysia dan Singapura terindikasi karhutla 2026. Focus Group Discussion HURIP Foundation.
Waseda University Repository. (2024). Institutional change in ASEAN’s environmental governance: Analyzing the adaptation of the AATHP.
Bagikan :


