Jakarta (UNAS) – Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) mengadakan Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen dengan tema “Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital” di Exhibition UNAS. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) dan diikuti oleh 150 mahasiswa Ilmu Komunikasi. Kegiatan berlangsung pada Selasa, (09/12).
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi, Swastiningsih, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk regulasi yang mengatur transaksi digital. Ia menilai kegiatan ini bermanfaat karena mahasiswa dapat berdialog langsung dengan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam perlindungan konsumen.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Aos Yuli Firdaus, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan secara cerdas dan hati-hati. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi, terutama karena isu perlindungan konsumen berkaitan erat dengan arus informasi digital yang cepat dan dapat memengaruhi perilaku masyarakat.
Perwakilan BPKN RI, Dr. Novriansyah, S.H., M.H., menguraikan peran lembaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPKN bertugas memberikan saran kepada pemerintah, menangani pengaduan, serta melakukan edukasi dan penelitian terkait kebijakan perlindungan konsumen. Ia menjelaskan sejumlah tantangan di era digital, seperti kebocoran data, kerentanan sistem pembayaran digital, penjualan produk palsu, meningkatnya kasus pinjaman online ilegal, hingga layanan pelanggan digital yang kurang transparan. Novriansyah juga menyampaikan bahwa Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia tahun 2024 berada pada angka 60,11, yang menunjukkan konsumen masih berada pada kategori kritis dan membutuhkan peningkatan edukasi. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan diusulkan sebagai program kerja sama yang dapat diperluas ke perguruan tinggi lain.
Pada sesi berikutnya, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Dr. N.G.N. Renti Maharani Kerti, S.H., M.H., memaparkan tantangan dan solusi hukum dalam perlindungan konsumen di era teknologi. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam pola interaksi konsumen, namun juga menimbulkan risiko baru yang memerlukan perlindungan hukum yang lebih adaptif.
Dosen Ilmu Komunikasi UNAS, Nursatyo, M.Si., mengisi sesi literasi komunikasi digital. Ia menjelaskan bahwa informasi digital tidak bersifat netral karena dipengaruhi algoritma, strategi pemasaran, dan mekanisme persuasi berbasis data yang dapat memengaruhi pilihan konsumen. Ia memaparkan berbagai bentuk manipulasi digital, seperti personalisasi iklan, dark patterns pada antarmuka aplikasi, serta penyalahgunaan data pribadi. Mahasiswa diharapkan dapat memahami risiko tersebut, membaca syarat layanan secara kritis, memahami proses transaksi digital, dan menjaga keamanan data diri.
Kegiatan sosialisasi ini menegaskan pentingnya literasi digital bagi mahasiswa dan menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan transaksi, tetapi juga dengan bagaimana informasi dan data digunakan untuk memengaruhi perilaku. Melalui kegiatan ini, mahasiswa Ilmu Komunikasi diharapkan mampu menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. (TIN)
Bagikan :


