Potret Aktivitas Human Trafficking, Magister Ilmu Hukum Selenggarakan Webinar Studium Generale

Jakarta (UNAS) – Perlindungan migran merupakan hak pekerjaan maupun hak dalam bekerja yang merupakan hak asasi setiap manusia, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 23 Universal Declaration Of Human Right dan pasal 6 International Governance On Economic Social And Culture Right serta dipertegas dalam pasal 38 ayat 2 UUD RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak atas pekerjaan dan hak dalam bekerja sebagian dari hak asasi manusia tentunya akan melekat pada diri setiap orang dan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

Namun, faktanya dikarenakan kondisi negara yang masih belum sesuai harapan, minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Disisi lain tingkat kebutuhan hidup yang semakin tinggi menyebabkan masyarakat indonesia yang melakukan migrasi bukan hanya antar wilayah atau pulau di Indonesia melainkan juga mengadu nasibnya dan mencari kehidupan yang lebih layak keluar negeri.

Situasi demikian tentunya tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku karena harus memenuhi persyaratan untuk bisa ke luar negeri, namun dengan urusan administrasi yang rumit serta kondisi seseorang yang terdesak membuat hal itu dimanfaatkan oleh para oknum dengan mengirimkan migran secara ilegal dengan berbagai dalih dan alasan. Akibatnya banyak WNI migran yang ada di luar negeri diperlakukan tidak manusiawi dan menjadi korban tindak kekerasan serta menjadi korban tindak lainnya.

Disamping itu, kewajiban negara untuk melindungi kewenangannya sangat terbatas. selain terbenturnya sisi hukum dan tidak semua warga negara masuk keluar negeri dengan legal, akibatnya yang bisa dilakukan oleh negara adalah dengan cara diplomasi mengirimkan surat protes, nota keberatan, nota pembelaan dan sebagainya. Namun, pada akhirnya migran itu sendiri juga yang harus menanggung akibatnya dan berjuang serta mempertaruhkan jiwa raganya guna mencari keadilan.

Baca Juga :   Kenalkan Jamur Makro Kepada Siswa, Fabiona Selenggarakan Simposium dan Eksplorasi di Lapangan

Guna membahas permasalahan tersebut dan memberi solusi terkait migrasi dan peraturan dalam hubungan aspek hak asasi manusia termasuk mengupas human trafficking dan perlindungan hukum khususnya bagi warga negara Indonesia yang ada di Malaysia, Sekolah Pascasarjana UNAS melalui magister ilmu hukum menyelenggarakan webinar Studium Generale dengan tema “Migration and Regulation In The Term Of The Aspect Of Human Rights” pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan di Youtube ini, turut menghadirkan narasumber yaitu Guru Besar National University of Malaysia Prof. Dr. Salawati Mat Basir dan di hadiri Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UNAS Dr. Rumainur, S.H., M.H., Ketua Panitia Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.IK., S.H., M.M. dan para civitas akademika di lingkungan Magister Ilmu Hukum UNAS.

Dalam opening speech nya, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UNAS Dr. Rumainur, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk untuk meningkatkan knowledge para mahasiswa tentang kebaruan suatu isu atau kebaruan terkait dengan studi hukum. ia melanjutkan dengan lahirnya undang-undang cipta kerja yang bersifat global, maka isu migrasi ini menjadi hal yang sangat penting.

“Kalo berbicara persoalan migrasi ini atau pekerja migran tidak ada di dunia ini yang bisa berdiri sendiri. Indonesia sebagai negara yang besar dan luas apakah sudah menerapkan standar ILO di dalam konsep migration ini, untuk itu kita perlu masukkan-masukan dari narasumber mengenai persoalan migration ini,” katanya.

Sementara itu, dalam paparannya, Guru Besar National University of Malaysia Prof. Dr. Salawati Mat Basir menyebut manusia dianggap sebagai suatu barang yang berharga untuk di trafficking. Bagi para pelaku, human trafficking adalah hal paling menguntungkan bisnisnya di dunia selain penjualan obat terlarang.

Baca Juga :   Mahasiswa Unas Kenalkan Budaya Indonesia Di Jepang

Ia juga menjelaskan human trafficking biasanya dipekerjakan atau dieksploitasi untuk commercial sex atau kerja-kerja perburuhan seperti pembantu rumah. “Dalam proses mendapatkan korban, jelasnya, para pelaku human trafficking menggunakan paksaan, penipuan, bujuk rayu agar seseorang percaya mereka akan mendapatkan pekerjaan yang baik di negara destinasi,” jelasnya.

“Kalau kita lihat lagi, human trafficking ini bukan suatu perkara mudah untuk kita tangani karena dia sangat profitable dan kalau kita lihat dia mengenerate sekitar 227 billion ribu triliun setahun yang sekaligus kegiatan ini juga melakukan praktik pencucian uang,” kata Prof. Sala.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya kegiatan human trafficking disebabkan oleh beberapa faktor yaitu permintaan, economic difficulties, lack of employment opportunities, poverty, illiteracy, dan lack of awareness.

Untuk mengatasi hal tersebut, Prof. Sala menyatakan bahwa perlu adanya international instrument. Yaitu usulan-usulan dari deklarasi yang dilakukan oleh para negara-negara dalam pembahasan masalah human trafficking. “Di kasus ini saya melihat international instrument dimana Malaysia dan Indonesia harus lihat secara jelas ini perundang-undangan yang mesti ada untuk memperkuat ilmu kita supaya international instrument ini dapat kita beritahu dan kita sampaikan kepada pemerintah pusat masing-masing untuk dipatuhi dan dimasukkan sebagai ahli didalamnya,” paparnya.

“Selain itu, Negara-negara pihak harus mengambil semua langkah yang tepat, termasuk legislasi, untuk menekan semua bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi prostitusi perempuan, melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan eksploitasi seksual, tindakan nasional, bilateral dan multilateral yang sesuai untuk mencegah anak untuk melakukan aktivitas seksual yang melanggar hukum, kemudian penggunaan anak-anak dalam pelacuran atau praktik seksual yang melanggar hukum lainnya, Penggunaan anak-anak dalam pertunjukan dan materi pornografi dan tindakan untuk mencegah penculikan atas penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun,” ucap Prof. Sala.

Baca Juga :   Angkat Revitalisasi Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, Antarkan Iramady Meraih Gelar Doktor Ilmu Politik

“Saya berharap pemerintah Indonesia dan pemerintah malaysia untuk terus bekerja sama dalam mengatasi human trafficking ini dan membebaskan orang-orang yang menjadi korban perkara ini,” harapnya.

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!