Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per April 2020

JAKARTA- Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS KESEHATAN tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

“Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya,” ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 atau kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2020/04/21/151133226/pembatalan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-mulai-berlaku-per-april-2020

Bagikan :
Baca Juga :   Waspadai 4 Gejala Anak Terinfeksi Virus Corona Covid-19
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!