UNAS Bedah Buku “Hak Menguasai Negara dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia”, Soroti Ketimpangan Tanah dan Peran Negara

Dalam pemaparannya, Prof. Ganjar menjelaskan bahwa konsep Hak Menguasai Negara (HMN) tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kepemilikan absolut negara atas tanah. HMN lahir dari konstruksi historis yang bersumber pada Hak Bangsa dan penjelmaannya melalui Hak Ulayat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, HMN memiliki mandat konstitusional untuk mengatur pemanfaatan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Konstitusi tidak pernah memberi mandat kepada negara untuk menjadi pemilik tunggal tanah, negara adalah pengatur, bukan pemilik,” ujar Prof. Ganjar dalam forum tersebut. Namun, dalam praktik politik agraria, negara kerap diposisikan sebagai penguasa yang memiliki legitimasi penuh atas pengelolaan tanah.

Prof. Ganjar juga menegaskan bahwa agraria adalah persoalan kekuasaan, bukan sekadar administrasi lahan seperti yang sering dipahami publik. Ia menilai tanah adalah sumber daya ekonomi sekaligus sumber kekuasaan yang mempengaruhi relasi antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat. “Ketika kita bicara tanah, kita bicara kuasa. Perebutan tanah adalah perebutan kuasa antara negara, modal, dan rakyat,” ucapnya. Kondisi tersebut memicu benturan kepentingan dan melahirkan konflik agraria yang bersifat struktural. Konflik tanah yang terjadi hari ini tidak dapat dipisahkan dari desain historis serta pilihan kebijakan negara dalam mengelola sektor agraria.

Forum diskusi juga mengacu pada visi konstitusi Indonesia yang menempatkan Pasal 33 sebagai fondasi negara kesejahteraan. Konstitusi mengatur bahwa ekonomi nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan negara sebagai pengatur untuk menjamin pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. “Negara tidak dirancang sebagai pemilik tanah tetapi sebagai pengatur untuk melindungi kepentingan publik,” jelas Prof. Ganjar. Distorsi terhadap HMN, lanjutnya, justru membuat negara bertindak layaknya pemilik, yang kemudian membuka peluang monopoli lahan oleh korporasi. Situasi tersebut menciptakan paradoks antara ideologi anti-liberalisme para pendiri bangsa dengan realitas ekspansi ekonomi hari ini.

Kegiatan bedah buku turut menyinggung kritik Presiden Soekarno terhadap liberalisasi ekonomi yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. Prof. Ganjar menyampaikan bahwa praktik agraria modern memperlihatkan pola di mana negara memfasilitasi konsesi lahan berskala besar kepada korporasi, sementara rakyat terpinggirkan. Ia menekankan bahwa ketika negara kehilangan fungsi protektif, masyarakat adat dan petani sering kali berada di posisi paling lemah. “Jika negara absen sebagai protektor, maka yang menang adalah yang punya modal, bukan yang punya kebutuhan,” ungkapnya. Kebijakan agraria yang terlalu dekat dengan kepentingan modal menempatkan tanah sebagai instrumen akumulasi kapital, bukan pemerataan kesejahteraan.

Data yang disampaikan dalam diskusi memperkuat analisis tersebut dengan menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem. Indeks Gini penguasaan lahan berada pada rentang 0,58–0,78 yang menandakan distribusi tidak merata. Sekitar 1 persen elite menguasai 58–68 persen sumber agraria nasional, sementara mayoritas rakyat berbagi sisanya dalam skala kecil. Selain itu, 94,8 persen lahan berizin dikuasai korporasi sedangkan masyarakat hanya memperoleh 5,2 persen alokasi pengelolaan. Prof. Ganjar menyebut ketimpangan ini sebagai “lonceng peringatan bagi masa depan keadilan sosial di Indonesia.”

Sensus Pertanian 2023 juga menunjukkan bahwa 61,3 persen petani Indonesia tergolong petani gurem dengan luas garapan di bawah 0,5 hektare. Luasan tersebut tidak mencukupi untuk menopang kesejahteraan keluarga, sehingga banyak petani berada dalam kondisi pendapatan yang tidak stabil. Data juga menunjukkan bahwa sebagian besar lahan pertanian rakyat dikuasai minoritas petani bermodal besar, sedangkan petani kecil berebut porsi lahan sempit. Kondisi tersebut menunjukkan dimensi ketimpangan agraria bukan hanya antara rakyat dan korporasi, tetapi juga di antara kelompok petani sendiri. Fenomena ini memperlihatkan tantangan dalam membangun kedaulatan pangan nasional.

Diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan dari mahasiswa terkait relasi negara, modal, dan struktur hukum agraria. Penyelenggara menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat basis pengetahuan mahasiswa terkait politik agraria dan keadilan sosial. Dosen Ilmu Politik UNAS menyampaikan bahwa isu agraria relevan dengan studi ketatanegaraan, ekonomi-politik, dan tata kelola sumber daya. “Mahasiswa perlu memahami bahwa kebijakan publik selalu lahir dari kontestasi kepentingan, termasuk dalam sektor agraria,” ujar salah satu dosen yang hadir. Kegiatan ini sekaligus memperkuat tradisi kajian politik UNAS dalam membaca isu publik secara kritis.

Melalui kegiatan ini, UNAS berharap lahir pemahaman yang lebih kuat mengenai desain kebijakan agraria yang berorientasi pada konstitusi dan keadilan sosial. Prof. Ganjar menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan agraria membutuhkan komitmen negara untuk kembali pada mandat Pasal 33 UUD 1945. “Jika negara kembali pada mandat konstitusi, tanah akan kembali menjadi alat kesejahteraan, bukan alat akumulasi,” tegasnya. UNAS berkomitmen melanjutkan forum akademik serupa agar isu agraria tetap menjadi perhatian dalam ruang akademik. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan karya intelektual tetapi juga memperluas kesadaran publik terhadap tantangan agraria di Indonesia. (***)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

PPM UNAS Kumpulkan Para Ilmuwan Peneliti, Guna Menjaga Keragaman Hayati dan Menyelamatkan Bumi 
Himakom Kenalkan Komunikasi Pada Maba
Agroteknologi UNAS Tampilkan Inovasi Pertanian Berkelanjutan di Festival Urban Farming 2025
Pusat Pengkajian Islam Unas Hadiri Seminar Dunia Bertajuk “ Menghidupkan Kembali Kawasan Konservasi Berbasis Islam”
Tingkatkan Kreativitas Dalam Menulis, HIMAKOM Gelar Workshop Penulisan Naskah Berita
Mahasiswa Pascasarjana UNAS Berikan Kelas Inspirasi di Nusa Tenggara Timur

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2025/2026

Hari : RABU

SESI : 1

Tanggal : 24 September 2025

Pukul : 07.00 – 12.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SESI : 2

Pukul : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Hari : Kamis

Tanggal 25 September 2025

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  5. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  6. FAKULTAS HUKUM
  7. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  8. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional