Jadi Doktor Ilmu Politik, Donar Sebut Pengelolaan Tanah Ulayat Sarat Kepentingan

Donar Sebut Tanah Ulayat Sarat Kepentingan

Jakarta (UNAS) – Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Donar Taluke, S.I.P., M.Si., menyebut formulasi politik pengelolaan tanah ulayat yang diimplementasikan di Kabupaten belum cukup baik dan masih sarat kepentingan. Begitupun dengan perlindungan dan keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap hak ulayat masyarakat adat, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat adat pemilik tanah ulayat di era otonomi khusus papua, juga belum terwujud.

Hal itu terjadi karena adanya konflik kepentingan politik dalam pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Sorong antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Perusahaan JOB PPS, PT. Pertamina, Petrogas Oil, warga Transmigran dan masyarakat adat itu sendiri.

Pernyataan itu disampaikannya, dalam sidang senat terbuka promosi Doktor di Universitas Nasional pada Rabu, 24 November 2021 di Ruang Seminar Menara 1.

Promovendus Donar Taluke, S.I.P., M.Si.
Promovendus Donar Taluke, S.I.P., M.Si.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Sorong lebih menguntungkan pemerintah dan Perusahaan Negara (korporasi) serta warga transmigran. Sementara, masyarakat adat dirugikan, baik pada era sebelum pelaksanaan otonomi khusus, hingga era otonomi khusus Papua. Hal ini pun menimbulkan konflik dalam pengelolaan tanah ulayat Kabupaten Sorong antara masyarakat adat dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan perusahaan Negara.

Ia menambahkan, upaya dalam penyelesaian konflik masih terus dilakukan namun hal terhambat karena belum adanya pembagian kewenangan antara Provinsi dan Kabupaten secara detail di dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). “ Agar konflik pengelolaan tanah tidak terulang lagi sebaiknya pengelolaan tanah ulayat dengan sistem jual beli tanah ulayat untuk korporasi atau perusahaan Negara/Swasta, diganti dengan sistem kontrak tanah ulayat dan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas, ” kata Donar.

Baca Juga :   Sosialisasi Pengisian Portofolio Dosen Pada Laman Sister

Sementara, untuk politik pengelolaan tanah ulayat, lanjutnya, seyogyanya diimplementasikan dengan baik dan berpihak pada kepentingan semua pihak, implementasi Perdasus No. 3 Tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Soreng terkait dana bagi hasil hendaknya dilaksanakan dengan jujur, akuntabel dan transparan.

“ Selanjutnya, kebijakan pengelolaan tanah ulayat di Kabupaten Sorong hendaknya lebih menguntungkan masyarakat adat, tetapi juga tidak merugikan warga transmigran, pemerintah dan perusahaan negara (korporasi), ” terangnya.

Dalam sidang senat terbuka ini, Donar berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat cumlaude. Donar diuji oleh enam penguji yaitu Chusnul Mar’iyah, Dra., Ph. D., Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A., Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., Prof. Dr. Umar Basalim, DES., Dr. TB. Massa Djafar, Dr. AF. Sigit Rochadi, M.Si.

Pria kelahiran 15 Februari 1984 itu merupakan doktor di bidang Ilmu Politik ke 20 yang diluluskan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional. (*DMS)

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!