Jumlah Partai Politik di Parlemen Harus di Batasi

MPR
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin menilai memang jumlah partai di parlemen harus dibatasi. Menurutnya pembatasan itu perlu agar tidak terlalu banyak partai yang menimbulkan kegaduhan politik. “Banyaknya partai politik perlu dikurangi, perlu disederhanakan, agar tidak terlalu banyak partai yang sering kali menimbulkan kegaduhan di parlemen,” ujar Ujang saat dihubungi kompas.com, Rabu (15/1/2020). Selain itu, lanjut Ujang, terlalu banyak partai di parlemen cenderung menyebabkan adanya proses bagi-bagi kekuasaan.
Maka dari itu, dia menilai jumlah partai di parlemen perlu dibatasi. “Banyak partai juga sering terjadi bagi-bagi jabatan dan kekuasaan,” imbuhnya. Terkait usulan penaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen Ujang pun setuju. Alasannya karena lima persen adalah aturan yang ideal dan rasional. Walaupun, lanjut Ujang, dengan ambang batas parlemen empat persen seperti sekarang ini ada juga partai yang tidak berhasil lolos ke Senayan. “Idealnya lima persen. Namun dengan empat persen saja Hanura dan partai-partai baru sulit menembus angka empat persen tersebut,” ungkapnya.
Selengkapnya
Bagikan :
Baca Juga :   Akibat Wabah Covid-19, KPU Buka Peluang Tunda Pilkada 2020
Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!