Serius Tangani Koperasi Abal-abal

Koperasi yang tidak terdaftar dan main-main akan mulai ditertibkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Bahkan, jika terdapat koperasi yang menjalankan bisnisnya tanpa badan hukum akan dikenakan pidana.

Menurut Chairul Jamhari, sperti yang dilansir dari detik.com Deputi Bidang Kelembagaan Kemenko UKM ini mengungkapkan banyaknya koperasi yang tidak resmi. Jika ada laporan dari masyarakat seperti tarik iuran, penipuan bisnis, atau pakai nama koperasi tidak jelas bisa dipidana dalam kriminal umum.

Foto: detik.com

Sumber:

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Cukai Tembakau tak Naik, Pertumbuhan Ekonomi Jatim akan di Atas Ekonomi Nasional
PSBB Transisi DKI, Sepeda Motor Pribadi Kena Ganjil Genap
Skytrain Bandara Soekarno Hatta Mulai Beroperasi
Soekarno - Hatta Raih Predikat Bandara Paling Berbenah di Dunia
Prediksi IMF Tidak Membuat Menko Darmin Khawatir
Waspada! La Nina Berpotensi Tekan Laju Inflasi di Kuartal IV/2021

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional