PSBB Transisi DKI, Sepeda Motor Pribadi Kena Ganjil Genap

Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menerapkan sistem ganjil genap tidak hanya terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ketentuan tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol). Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.

Nantinya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Hanya boleh di tanggal ganjil. Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.

Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.

Kemudian, kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian. Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200606090400-20-510439/psbb-transisi-dki-sepeda-motor-pribadi-kena-ganjil-genap

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Jokowin Instruksikan Pemberian Insentif untuk Pelaku UMKM APD dan ALKES
Begini Virus Corona Lumpuhkan Ekonomi RI
Persaingan e-comerce Indonesia semakin ketat
Harga BBM Tak Akan Naik hingga September 2017
Pemerintah Menjanjikan Tambahan Subsidi BPJS Kesehatan Lagi
Penipuan Lowongan Kerja di Sektor Migas Kerap Terjadi

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2025/2026

Hari : RABU

SESI : 1

Tanggal : 24 September 2025

Pukul : 07.00 – 12.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SESI : 2

Pukul : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Hari : Kamis

Tanggal 25 September 2025

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  5. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  6. FAKULTAS HUKUM
  7. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  8. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional