SEKJEN KPPRI AJAK MAHASISWA UNAS UNTUK IKUT MENDORONG PENGESAHAN RUU PKS

Jakarta (UNAS)- Lagi-lagi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi sorortan, pasalnya saat ini RUU PKS tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (ProLegNas) tahun 2020. Pada Selasa (30/6/2020), Baleg DPR mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dan mengusulkan agar sejumlah RUU ditarik dari Prolegnas Prioritas itu, salah satunya RUU PKS.

“RUU PKS adalah upaya/ihtiar yang kita anggap undang-undang khusus dari undang-undang yang tidak menjelaskan secara rinci yang hak-hak korban pelecehan seksual” terang Luluk Nur Hamidah, M.SI.,M.PA Sekeretaris Jendral Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI).

Menurut Luluk, RUU PKS ini menjadi sangat penting guna melindungi korban pelecehan seksual maupun keluarga korban. “ RUU ini untuk memastikan korban saat melaporkan diri kepada penegak hukum bahwa tidak akan terulang lagi karena ketika korban melapor itu sudah rentan untuk dilecehkan lagi. RUU ini menjadi  cara baik bagi korban untuk keluar dari traumatik dan memastikan agar korban tidak kehilangan pekerjaan/ profesinya.” Jelasnya.

Pernyataan tersebut merupakan topik yang diangkat oleh Himupanan Mahasisa Hukum dalam webinar “Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” pada Sabtu (15/08). Webinar ini selain mengundang Luluk Nur Hamidah, M.SI.,M.PA Sekeretaris Jendral Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) juga beberapa narasumber lainnya seperti: Imam Nahe’i, Komisioner Komnas Perempuan., Ummu Salamah, S.AG., M.A, Akademi Fakulktas Hukum Universitas Nasional., Lia Angiasih, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia., dan Dian Novita, S.IP, DIV Pembaharuan hukum LBH Apik.

Peraturan perundang-undangan selama ini terkait korban dinilai masih bersifat parsial dan belum komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku. Padahal, korbanlah yang menderita lahir dan batin, serta trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang ia alami. RUU PKS dengan didukung oleh berbagai elemen masyarakat, diharapkan memiliki fundamental berperspektif korban, terutama terkait pemulihan korban kekerasan seksual.

Baca Juga :   Mahasiswa ABANAS Korea Raih Beasiswa Lotte Group

Untuk mendesak pengesahan RUU PKS, Luluk mengajak rekan mahasiswa untuk bersama-sama membentuk jejaring yang kuat. “ kita harus membentuk kelompok jejaring yang kuat untuk mendesak pengesahan RUU PKS dan juga perlu menggandeng media untuk terus menginfromasikan status RUU PKS, karena saat ini berita RUU PKS tenggelam dengan berita Covid-19”, ajak Luluk.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ummu Salamah, S.AG., M.A bahwa untuk mendesak pengesahaan RUU PKS tokoh berpengaruh harus duduk bareng dengan Tokoh Agama untuk membahas ini.(*TIN)

Berita Terbaru
Berita

Pernyataan Sikap Pimpinan UNAS

HUBUNGAN MASYARAKAT UNIVERSITAS NASIONAL Jl. Sawo Manila No. 61, Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520   Siaran Pers                    No.040/MPR/SP/IV/2024   Menyikapi

Read More »

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!