Kuliah Umum Fakultas Hukum, Ulas Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Jakarta (Unas) – Akhir-akhir ini beredar wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Undang-undang Dasar 1945 yang telah mengatur masa jabatan presiden dua periode kembali diisukan perubahannya. Dilansir dari Liputan6.com, hal ini berawal dari pernyataan seorang politikus Amien Rais yang menyebut bahwa rezim Presiden Joko Widodo akan memuluskan rencana tersebut.

Terkait dengan hal itu, beragam tanggapan mengemuka salah satunya dari Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H. Dia mengatakan, gagasan presiden 3 periode ini bertentangan dengan reformasi dan membuat tidak keseimbangan dalam demokrasi.

Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.

“Adanya wacana atau gagasan jabatan presiden tiga periode ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan demokrasi kita,” ujarnya dalam Kuliah Umum Virtual Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) bertajuk ‘Gagasan Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Pembangkangan Konstitusi’, pada Selasa (04/05) yang dihelat melalui zoom meeting.

Menurutnya, pembatasan kekuasaan negara sangat diperlukan mengingat negara ini merupakan organisasi kekuasaan. Apabila kekuasaan tersebut tidak kekontrol, hal ini membuktikan bahwa demokrasi di negara ini tidak berjalan.

“Mengapa hanya dua periode bagi presiden? Pembatasan ini merupakan pembuktian kedewasaan suatu negara. Jika rotasi kepemimpinan dan pergantian generasi berjalan dengan normal, maka negara kita akan dilihat semakin dewasa dalam berdemokrasi,” tuturnya.

Zainal melanjutkan, komitmen membatasi masa jabatan harus dijaga oleh semua pihak, sehingga diharapkan pemilihan presiden mendatang dipandang sebagai upaya untuk menjaga regenerasi kemimpinan. Ia juga menuturkan, adanya regenerasi kepemimpinan turut menjaga konstitusi negara yang sudah menetapkan pembatasan kekuasaan presiden.

“Aturan hukum di Indonesia juga sudah menegaskan bahwa masa jabatan presiden berlangsung dua periode, lebih dari itu merupakan pembangkangan konstitusi. Ini yang harus kita jaga bersama-sama,” tegasnya.

Baca Juga :   Sikapi Makar, Fakultas Hukum Universitas Nasional Gelar Seminar Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Unas, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. juga mengatakan, tema ini tengah menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia. Pasalnya, isu ini berkaitan langsung dengan amanat konstitusi negara.

Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.

“Saya harapkan forum ini dapat memberikan pandangan untuk mengkritisi masalah tersebut, sehingga dapat memberikan pencerahan terkait hal yang sedang hangat diperbincangkan,” imbuhnya.

Basuki melanjutkan, kegiatan kuliah umum ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unas, dengan mengundang para pakar, praktisi, dan dosen untuk berbagi ilmu dan pengalaman di bidang hukum. (NIS)

Berita Terbaru
Berita

Pernyataan Sikap Pimpinan UNAS

HUBUNGAN MASYARAKAT UNIVERSITAS NASIONAL Jl. Sawo Manila No. 61, Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520   Siaran Pers                    No.040/MPR/SP/IV/2024   Menyikapi

Read More »

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!