Fakultas Hukum Unas Kaji Polemik RUU HIP di Tengah Pandemi

Jakarta (Unas) – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini tengah menjadi perbincangan publik. Usulan ini menuai berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak. Apalagi, hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah pandemi Covid-19.

Atas banyaknya tanggapan dan polemik dari berbagai pihak, Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) mengkaji dan menganalisis hal ini melalui kegiatan webinar dengan menghadirkan beberapa ahli. Melalui tema ‘Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila di Tengah Pandemi’, kegiatan ini dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Aidul Fitriaciada Azhar, S.H., M.Hum., Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, dan Wakil Dekan FH Unas, Mustakim, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unas, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. mengatakan, topik ini merupakan hal yang bagus diangkat di tengah pandemi. “Ini adalah topik yang menjadi sorotan luas yang sempat menuai unjuk rasa. Terkait dengan situasi pandemi ini, disaat bangsa menghadapi bahaya namun dipihak lain hadir RUU HIP ini diajukan untuk dibahas,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Basuki, faktor ini yang menjadi RUU HIP menulai kritik dan perdebatan dari berbagai pihak. Fakultas Hukum Unas ikut mengambil peran dengan turut mengkaji dan menganalisis dengan harap menghadirkan konklusi yang dapat dijadikan rujukan ke badan legislasi di DPR RI.

Sebagai pembicara pertama, Prof. Dr. Aidul Fitriaciada Azhar, S.H., M.Hum., mengatakan, perkembangan terakhir RUU HIP kini masih menunggu Supres (Surat Presiden), dan merupakan atas usul inisiatif DPR. “RUU ini menjadi sorotan publik karena dinilai kontroversial yang memberikan kelonggaran terhadap paham komunis,” ujarnya.

Sementara itu, adanya problem yuridis RUU HIP yakni secara filosofis Pancasila yang merupakan filosofische groundslaag atau Weltanschauung direkduksi menjadi haluan yang bersifat instrumental. Secara sosiologis juga tidak memenuhi fungsi hukum sebagai alat integrasi sosial karena membuka lagi konflik ideologis di Konstituante, padahal, lanjutnya, Pancasila seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa apalagi dimunculkan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Yuddy Chrisnandi Terima Penghargaan dari Presiden Ukraina “Order of Merit Tingkat III”

Senada dengan Ainun, Jeirry juga mengatakan, RUU HIP kini menjadi polemik karena diduga menghidupkan kembali ideologi komunisme, juga isi dari RUU yang sangat umum dan tidak fokus. “Ini juga memunculkan kembali perdebatan ideologi sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Mungkin dalam hal ini kelompok tertentu melihat masih ada ruang untuk mendorong ideologi lain,” katanya.

Selain itu, tambah Jeirry, polemik ini juga terjadi karena adanya ketentuan soal trisila dan ekasila, kedudukan pancasila sebagai sumber hukum, serta soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU ini.

Sebagai pembicara terakhir, Mustakim mengatakan, RUU HIP baik atau tidak dapat dilihat dari penentuan norma hukum dari aspek pembentukannya yakni kurangnya partisipasi publik dan tidak memperhatikan asas kepastian dan ketertiban. “Sementara aspek substansi hukumnya harus memperhatikan UUD NRI tahun 1945 dan asas-asas materilnya, landasan filsofis, yuridis, sosiologis, dan politis”, ungkapnya.

Terdapat 60 pasal dari RUU HIP ini. Mustakim melanjutkan, salah satu yang dinilai bermasalah adalah pasal 7 yang memiliki 3 ayat yaitu (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan, (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan, (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

“Pengaturan suatu norma dalam undang-undang harus dirumuskan secara lex stricta (jelas dan ketat) dan lex certa (tidak multitafsir). RUU perlu penafsiran lagi nanti dengan Peraturan Pemerintah,” tutupnya. 

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!