MUI KELUARKAN FATWA TENTANG PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa pembakaran hutan dan lahan hukumnya haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Huzaimah T Yanggo terkait hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (13/9).

Dalam penyampaian fatwa tersebut hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajaran pimpinan KLHK. Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan manusia secara sengaja yang menyebabkan terbakarnya hutan dan atau lahan.

“Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram,” katanya.

Lebih lanjut ia pun mengungkapkan bahwa memfasilitasi, membiarkan dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan pun hukumnya haram.

Sebagai aktifis lingkungan, Dr. Fachruddin Mangunjaya dari Pusat Pengajian Islam UNAS, merasa bersyukur dan berterima kasih atas upaya keras MUI dalam keperduliannya pada persoalan lingkungan dan menjawabnya dengan pendekatan moral agama. “Masalah lingkungan adalah masalah moral atau akhlak manusia dalam memperlakukan alam, dan Islam adalah agama yang mengecam adanya pengrusakan. Dengan adanya fatwa ini akan semakin jelas bahwa Islam menjelaskan secara pasti tentang perlindungan dan pemuliaan lingkungan hidup,” tambanya.

Sementara itu pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam ketentuan hukumnya wajib. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan sejumlah syarat.

Dalam Fatwa tersebut selain memuat pandangan syariat tentang lingkungan dan hukum pembakaran hutan, juga MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menghargai upaya yang telah disampaikan MUI. Persoalan lingkungan selain pengetahuan juga membutuhkan kampanye publik.

Baca Juga :   MENDEKATKAN MASJID DALAM AKSI RESTORASI GAMBUT

“Apalagi terkait kebakaran hutan dan lahan, dari pengalaman empirik dan pengalaman KLHK hukum material saja tidak cukup, apalagi hukum formal tapi yang paling penting hukum moral,” katanya.

 

Berita Selengkapnya:

ppi.unas.ac.id

Berita Terbaru
Berita

Pernyataan Sikap Pimpinan UNAS

HUBUNGAN MASYARAKAT UNIVERSITAS NASIONAL Jl. Sawo Manila No. 61, Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520   Siaran Pers                    No.040/MPR/SP/IV/2024   Menyikapi

Read More »

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!