Jakarta (UNAS) – Universitas Nasional (UNAS) melalui Biro Sumber Daya Manusia (BSDM) bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Permendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 tentang “Petunjuk Teknis Perubahan Kenaikan Jabatan Akademik dan Status Dosen Masa Peralihan”. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Aula Blok I Lantai 4, Kampus UNAS, Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan perubahan aturan dalam masa transisi yang mengatur tentang pembinaan karier dosen, baik dosen tetap maupun tidak tetap, serta proses pengangkatan pertama dosen. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam merespons Keputusan Menteri Nomor 63/M/KEP/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga ruang pembimbingan intensif bagi para pimpinan fakultas dan dosen di lingkungan UNAS. “Kita lakukan sosialisasi sekaligus pembimbingan dalam ketentuan yang baru mengenai pengelolaan jabatan akademik dan staf masa peralihan. Kita patut taat pada aturan pemerintah yang dikeluarkan. Mudah-mudahan ini jadi pemahaman bagi bapak dan ibu Dekan,” ujarnya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh perwakilan LLDIKTI Wilayah III Ina Agustina, S.E., M.M., dijelaskan secara rinci tahapan pengangkatan dosen tetap, pelaporan beban kerja dosen (BKD), pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, hingga alur pengajuan jabatan fungsional ke jenjang lebih tinggi mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar.
“Salah satu sorotan utama dalam masa transisi ini adalah penerapan sistem EL-KITE dan SISTER untuk memproses pengajuan jabatan akademik, serta pentingnya validitas laporan Tridharma sebagai syarat pencairan tunjangan profesi dosen,” katanya. Selain itu, diperkenalkan pula kebijakan baru terkait keharusan unsur kebaruan (novelty) dalam karya ilmiah dosen sebagai bagian dari syarat pengajuan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
Para dosen juga diingatkan pentingnya pelatihan PEKERTI sebagai bagian dari proses sertifikasi pendidik, serta pemenuhan syarat-syarat administratif seperti bukti hibah penelitian, cek similaritas karya ilmiah, hingga surat tugas pengujian dan pembimbingan.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen dan pimpinan fakultas di UNAS dapat lebih siap dan memahami secara komprehensif aturan-aturan terbaru dalam pengelolaan karier akademik, khususnya dalam masa transisi. (TIN)
Bagikan :


