Jarang Dikaji di Ilmu Politik, Disertasi tentang Polemik RUU Permusikan Antarkan Mego Widi Hakoso Raih Gelar Doktor

Penelitian yang dinilai masih jarang dikaji dalam disiplin ilmu politik di Indonesia ini mengantarkannya meraih gelar doktor pada Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Universitas Nasional (UNAS), Jumat (6/3/2026), di Ruang Seminar Lt. 3, Gedung Menara Unas, Ragunan, Jakarta. Adapun judul disertasi yang mengantarkan Mego meraih gelar Doktor adalah “Dinamika Usulan dan Pembatalan RUU Permusikan Sebagai Prolegnas 2019 Dalam Perspektif Ekonomi Politik”.

Promosi doktor tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. dengan Promotor Prof. Dr. Syarif Hidayat serta Ko-Promotor Dr. Maxensius Tri Sambodo. Turut hadir dalam tim penguji yaitu Dr. Gideon Bima Maharesi, S.Sn., M.Pd. sebagai penguji eksternal, Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A. serta Dr. TB. Massa Djafar, M.Si. sebagai penguji internal.

Sidang dibuka oleh Ketua Sidang yang mempersilakan calon doktor untuk menyampaikan ringkasan disertasinya secara singkat sebelum memasuki sesi tanya jawab dengan para penguji.

Mengkaji Dinamika RUU Permusikan

Dalam pemaparannya, Mego Widi Hakoso menyampaikan bahwa disertasi nya membahas dinamika usulan dan pembatalan RUU Permusikan dari perspektif ekonomi politik. Ia menjelaskan bahwa perspektif ekonomi politik dipilih karena mampu melihat proses politik dan kepentingan yang melatarbelakangi lahirnya sebuah kebijakan publik secara lebih komprehensif.

Menurutnya, kajian tersebut penting karena hingga saat ini belum banyak penelitian yang secara mendalam mengkaji RUU Permusikan dari sudut pandang tersebut. Mego memaparkan bahwa RUU Permusikan memiliki perjalanan yang relatif singkat namun penuh dinamika.

Ia menjelaskan bahwa gagasan awal RUU tersebut muncul pada tahun 2017 melalui organisasi KAMI (Koalisi Advokasi Musik Indonesia) dengan tokoh utama almarhum Glenn Fredly. “Usulan dilakukan pada tahun 2017 oleh organisasi KAMI dengan tokoh Glenn Fredly. Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2018, namun akhirnya dibatalkan pada tahun 2019,” jelasnya.

Peran Aktor Politik dan Organisasi Musisi

Dalam penelitiannya, Mego juga menguraikan keterlibatan berbagai aktor dalam proses pengusulan RUU tersebut. Ia menyebut bahwa KAMI tidak berdiri sendiri, melainkan berkolaborasi dengan PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia).

Menurutnya, organisasi tersebut dihuni oleh berbagai tokoh penting dari berbagai latar belakang, mulai dari musisi populer, akademisi hukum, politisi, hingga purnawirawan jenderal. Ia juga menyoroti peran penting politisi sekaligus musisi Anang Hermansyah, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Harian PAPRI.

“Anang Hermansyah sebagai anggota DPR berperan sebagai aktor kunci yang melancarkan masuknya RUU Permusikan ke dalam Prolegnas tanpa hambatan berarti,” ungkap Mego.

Namun setelah RUU tersebut masuk ke Prolegnas, gelombang penolakan justru muncul dari sejumlah kelompok musisi. “Cukup mengherankan memang, seorang anggota DPR yang juga beridentitas sebagai musisi menyusun kebijakan publik untuk menaikkan derajat musisi, tetapi justru dipandang sebagai wakil rakyat yang tidak memahami kebutuhan musisi secara mendasar oleh sebagian musisi,” katanya.

Munculnya Gerakan Penolakan

Dalam disertasinya, Mego mengidentifikasi adanya tiga kelompok utama yang menjadi motor penolakan terhadap RUU Permusikan. Kelompok tersebut terdiri dari koalisi musisi independen, organisasi masyarakat sipil di bidang seni, serta kelompok intelektual yang memberikan argumentasi hukum dan kebijakan publik.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara kubu pendukung dan kubu penolak RUU Permusikan berpusat pada tiga isu utama, yakni lisensi penyelenggaraan acara musik, sertifikasi profesi musisi, serta pembentukan dewan musik.

Kubu pendukung RUU berpandangan bahwa ketiga aspek tersebut memerlukan payung hukum setingkat undang-undang agar negara dapat memberikan intervensi yang lebih kuat dalam meningkatkan kesejahteraan musisi.

Sementara itu, kubu penolak menilai regulasi tersebut justru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dalam dunia seni. “Dalam pandangan kubu penolak, isu tersebut bukan hanya soal profesi atau nafkah musisi, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan seni yang memiliki unsur ideologis non-politik,” jelasnya.

Faktor Politik Menjelang Pemilu

Mego juga menyoroti bahwa momentum penolakan RUU Permusikan bertepatan dengan periode menjelang Pemilu 2019. Kondisi tersebut memberikan tekanan politik yang signifikan kepada para politisi. Ia menjelaskan bahwa kelompok penolak memiliki modal sosial yang kuat dan mampu membangun opini publik yang mempengaruhi sikap para politisi.

“Daya tawar kelompok penolak adalah ancaman citra politik. Siapa politisi atau partai yang membela RUU Permusikan akan dicap sebagai pihak yang membuat musisi jatuh miskin,” ungkapnya.

Tekanan tersebut, lanjutnya, membuat banyak politisi memilih menjauh dari pembahasan RUU tersebut demi menjaga reputasi menjelang kontestasi elektoral. “Bagi politisi menjelang pemilu, menjaga reputasi adalah hal yang mutlak demi perhelatan elektoral,” tambahnya.

Relasi Kuasa dan Teori Negara Bayangan

Dalam kerangka teoritis, Mego menggunakan konsep shadow state atau negara bayangan untuk menjelaskan relasi kekuasaan yang mempengaruhi proses politik di balik RUU Permusikan. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua aktor nonformal yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan aktor formal di parlemen, yakni PAPRI dan kelompok Potlot.

Kedua kelompok tersebut, menurutnya, melakukan tarik-menarik pengaruh terhadap aktor kunci di parlemen. “Dinamika RUU Permusikan adalah arena tarik-menarik kepentingan dan relasi kuasa antara aktor formal dan aktor nonformal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aktor formal dalam penelitian tersebut adalah Anang Hermansyah sebagai anggota DPR, sementara aktor nonformal yang mempengaruhi proses tersebut adalah PAPRI dan kelompok Potlot.

Kesimpulan Penelitian

Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pembatalan RUU Permusikan merupakan hasil dari konflik kepentingan yang kompleks antara berbagai aktor politik, sosial, dan budaya. “Konflik tersebut pada akhirnya ditutup melalui keputusan prosedural dengan menarik RUU dari Prolegnas sebagai pilihan rasional bagi aktor-aktor intraparlemen maupun ekstraparlemen,” jelas Mego.

Ia juga menyampaikan bahwa fenomena tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi memberikan ruang yang luas bagi berbagai kelompok kepentingan untuk mempengaruhi proses legislasi. “Momentum demokrasi dan situasi menjelang pemilu menjadi peluang bagi kelompok penolak untuk memperbesar tekanan terhadap politisi,” ujarnya.

Usai Promovendus mempresentasikan disertasinya, sidang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sidang promosi doktor tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari para penguji terhadap temuan penelitian yang disampaikan oleh promovendus.

Regulasi Negara dan Kebebasan Kreatif Musisi

Penyanggah pertama, Dr. Gideon Bima Maharashi, S.Sn., M.Pd., menyoroti hubungan antara regulasi negara dan kebebasan kreatif para musisi. Ia mempertanyakan sejauh mana negara perlu mengatur industri musik tanpa menghambat kebebasan artistik. “Menurut saudara, di titik mana batas antara regulasi negara dan intervensi terhadap kebebasan berkreasi para musisi?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Mego menjelaskan bahwa kebijakan negara tetap diperlukan untuk menata ekosistem industri musik, namun harus dibangun secara inklusif dan tidak mengekang proses kreatif para pelaku seni.

Ia mengutip pandangan antropolog musik Jeremy Wallach yang meneliti dinamika musik di Indonesia dan menunjukkan bahwa musisi kerap berada dalam posisi yang berseberangan dengan negara karena perbedaan cara pandang terhadap kebebasan berekspresi.

“Musisi sering berada dalam posisi diametral dengan negara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang mampu menjembatani kepentingan negara dan komunitas musik, misalnya melalui organisasi masyarakat atau lembaga perantara,” jelas Mego.

Selain itu, ia juga menilai konflik antar kelompok musisi yang muncul dalam polemik RUU Permusikan menunjukkan bahwa representasi komunitas musik di Indonesia sangat beragam dan tidak mudah disatukan dalam satu organisasi tunggal.

Musik sebagai Kajian Ilmu Politik

Pertanyaan menarik juga datang dariProf. Dr. Maswadi Rauf, M.A., yang menyoroti relevansi musik sebagai objek kajian dalam disertasi ilmu politik. Ia meminta Mego menjelaskan kepada publik mengapa isu permusikan dapat dianalisis dalam perspektif ilmu politik.

“Disertasi Anda adalah disertasi ilmu politik. Coba jelaskan kepada pembaca Anda, di mana letak ilmu politiknya dalam kajian ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Mego menjelaskan bahwa musik merupakan bagian dari ekspresi masyarakat yang dapat menjadi sarana komunikasi politik. Melalui karya musik, para musisi dapat menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pandangan terhadap kebijakan pemerintah.

“Musisi adalah bagian dari masyarakat yang menerima dampak kebijakan negara. Melalui musik, mereka dapat memberikan input kepada sistem politik dan bahkan mempengaruhi perilaku elektoral masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konflik antara kelompok pendukung dan penolak RUU Permusikan merupakan bentuk pertarungan kepentingan dalam proses perumusan kebijakan publik, yang merupakan salah satu inti kajian ilmu politik.

Kontribusi Akademik dan Rencana Advokasi Kebijakan

Dalam sesi berikutnya, Dr. TB Massa Djafar, M.Si. mempertanyakan kontribusi praktis dari penelitian tersebut, terutama mengingat latar belakang Mego sebagai profesional di bidang otomotif. Ia menanyakan bagaimana hasil penelitian tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan regulasi musik di Indonesia.

Menjawab hal tersebut, Mego menegaskan bahwa penelitian tersebut membuka peluang advokasi kebijakan bagi para musisi dan pelaku industri musik. “Penelitian ini membuka ruang untuk advokasi kebijakan permusikan di Indonesia. Bahkan beberapa tokoh musik telah mengusulkan agar penelitian ini dibukukan dan didiskusikan lebih luas di komunitas musik,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan rencana ke depan untuk mendirikan organisasi non-pemerintah (NGO) yang fokus pada kebijakan musik. “Saya bercita-cita mendirikan NGO yang fokus pada policy of music, yang dapat mengadvokasi musisi dalam persoalan kontrak, hak cipta, hingga regulasi industri musik,” ungkapnya.

Novelty Penelitian dan Dinamika Politik RUU Permusikan

Promotor Prof. Dr. Syarif Hidayat menilai disertasi tersebut memiliki nilai kebaruan karena mengangkat isu permusikan dalam perspektif politik ekonomi, yang masih jarang diteliti dalam kajian ilmu politik di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Mego menyebut bahwa konflik yang terjadi dalam polemik RUU Permusikan dipengaruhi oleh dua kepentingan utama: intervensi negara dalam industri musik dan kekhawatiran sebagian musisi terhadap potensi pembatasan kebebasan kreatif.

Ia juga menyoroti peran aktor-aktor politik, tekanan publik, serta momentum politik menjelang pemilu yang akhirnya mendorong tercapainya konsensus untuk mencabut RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa konflik kebijakan dapat berubah menjadi konsensus ketika tekanan politik, opini publik, dan kepentingan elektoral bertemu dalam satu momentum.

Dimensi Ekonomi dan Ekosistem Industri Musik

Dalam perspektif ekonomi politik, Dr. Maxensius Tri Sambodo menyoroti ruang kesempatan ekonomi dalam industri musik yang dipengaruhi oleh regulasi. Ia menanyakan bagaimana regulasi dapat membuka ruang ekonomi yang lebih inklusif bagi para musisi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mego menekankan pentingnya penyusunan blueprint kebijakan musik nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Blueprint ini penting sebagai ruang dialog terbuka antara pemerintah, musisi, dan komunitas seni untuk menyusun kebijakan yang inklusif tanpa menimbulkan kecurigaan antar pihak,” jelasnya.

Kepentingan Politik dalam Pembatalan RUU Permusikan

Menutup sesi tanya jawab, Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. mengajukan pertanyaan singkat mengenai faktor dominan di balik pembatalan RUU Permusikan. Ia menanyakan apakah faktor utama yang mempengaruhi pembatalan tersebut adalah kepentingan politik atau kepentingan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Mego menilai bahwa faktor politik menjadi unsur yang paling dominan. “Pembatalan RUU Permusikan lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik, terutama karena menjelang kontestasi elektoral. Politisi khawatir terhadap tekanan publik yang dapat mempengaruhi citra dan perolehan suara mereka,” jelasnya.

Setelah seluruh sesi tanya jawab selesai, Ketua Sidang menutup ujian terbuka selama beberapa saat dan guna melakukan sidang tertutup antara dewan penguji untuk menentukan hasil akhir promosi doktor.

“Ujian telah berakhir. Izinkan saya mengadakan sidang tertutup untuk melakukan penilaian,” ujar Ketua Sidang.

Usai ditunda selama 10 menit, sidang kembali dibuka untuk mengumumkan keputusan akademik.           

“Tim penguji telah mempelajari disertasi yang diajukan promovendus serta mempertimbangkan pembelaannya atas berbagai pertanyaan dan sanggahan dari para penguji. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, tim penguji memutuskan untuk mengangkat Mego Widi Hakoso sebagai Doktor dalam Program Studi Ilmu Politik dengan yudisium sangat memuaskan,” ujar Prof. Suryono.

Selanjutnya, Ketua Sidang memberikan kewenangan kepada Promotor Prof. Dr. Syarif Hidayat untuk melaksanakan prosesi pelantikan. Dalam prosesi tersebut, ia secara resmi menyatakan bahwa Mego Widi Hakoso, yang lahir di Jakarta pada 5 Agustus 1992, telah memperoleh gelar doktor dan berhak atas seluruh kehormatan akademik yang melekat pada gelar tersebut.

Apresiasi Promotor

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Syarif Hidayat menyampaikan apresiasi atas capaian akademik yang diraih oleh Mego. Ia mengatakan bahwa gelar doktor merupakan jenjang tertinggi dalam pendidikan formal.

Ia juga menyampaikan secara langsung bahwa perjalanan akademik menuju gelar doktor bukanlah proses yang mudah. Menurutnya, selama proses pembimbingan terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi promovendus.

Secara tidak langsung, ia menggambarkan karakter Mego sebagai sosok yang ulet dan memiliki tekad kuat dalam menyelesaikan penelitian. Ia menyebut bahwa Mego terkadang cepat menyerah dalam proses penelitian, tetapi selalu mampu bangkit kembali setelah mendapatkan dorongan dari para pembimbing.

Menurutnya, salah satu kekuatan disertasi tersebut adalah keberanian mengangkat isu permusikan dalam perspektif politik, sesuatu yang jarang dibahas dalam kajian ilmu politik di Indonesia. Ia bahkan menyatakan bahwa di beberapa universitas besar seperti Universitas Indonesia maupun Universitas Gadjah Mada, tema tersebut belum banyak diteliti secara mendalam.

Selain itu, ia menilai penelitian tersebut memiliki kekayaan data yang sangat besar. Tantangan terbesar bagi tim pembimbing, menurutnya, adalah memastikan agar data yang melimpah tersebut dapat diolah menjadi analisis akademik yang kuat.

Ia juga menegaskan bahwa capaian akademik tersebut bukanlah akhir dari perjalanan intelektual. Ia berharap doktor baru tersebut dapat terus menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebijakan publik, serta masyarakat luas.

Sidang promosi doktor tersebut juga menjadi momen penuh haru bagi keluarga Mego Widi Hakoso yang turut hadir menyaksikan langsung prosesi akademik tersebut. Dalam sambutannya, promotor bahkan menyapa keluarga yang hadir, termasuk orang tua dan istri Mego, sebagai bagian dari pihak yang ikut berkontribusi dalam keberhasilan akademik tersebut.

Setelah pemberian sambutan oleh Promotor, Ketua Sidang Prof. Suryono mempersilakan doktor baru tersebut untuk menyampaikan kesan dan pesan di hadapan para hadirin.

Penyampaian Kesan dan Pesan

Dalam sesi penyampaian kesan dan pesan setelah dinyatakan lulus, Dr. Mego Widi Hakoso menyampaikan refleksi personal mengenai perjalanan studinya selama menempuh pendidikan doktoral. “Selama studi di sini saya mengalami sebuah paradoks waktu,” ujarnya di hadapan pimpinan sidang, para penguji, keluarga, serta tamu undangan.

Ia menjelaskan bahwa latar belakangnya sebagai karyawan swasta membuat waktu menjadi sesuatu yang sangat terbatas. Dalam sambutannya, Mego menggambarkan dirinya sebagai pekerja kantoran biasa. “Saya ini karyawan swasta, pekerja kerah putih lini bawah, atau dalam istilah Jepang disebut salaryman. Orang yang bekerja di kantor dengan waktu yang padat dan gaji yang biasa saja,” ungkapnya.

Namun justru di tengah keterbatasan waktu itulah ia merasakan pengalaman yang ia sebut sebagai “paradoks waktu”. “Saya merasa memiliki waktu justru pada saat sebenarnya saya tidak memiliki waktu,” kata Mego.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi berkat dukungan dan fleksibilitas dari para promotor yang memahami situasi dirinya sebagai mahasiswa yang juga harus menjalankan pekerjaan profesional.

Ia menyampaikan bahwa proses bimbingan kerap dilakukan hingga larut malam melalui pertemuan daring. “Saya sering melakukan bimbingan sampai malam melalui Zoom. Para promotor bisa menyesuaikan dengan kondisi saya sebagai seorang salaryman,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mego juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para pembimbing yang telah mendampinginya selama proses penyusunan disertasi. Selain dukungan akademik, ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari kekuatan yang bersifat tak terlihat namun sangat berarti.

“Ada juga dukungan yang sifatnya invisible, yaitu doa dari ibu dan istri saya,” ucapnya dengan penuh haru.

Menutup rangkaian sidang, Ketua Sidang Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan komitmen Universitas Nasional dalam menghasilkan lulusan doktor berkualitas.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional telah berdiri sejak tahun 2012 dan terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Ia juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Program Doktor Ilmu Politik berhasil meraih akreditasi unggul, yang merupakan peringkat tertinggi dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa pada tahun 2023 Universitas Nasional secara institusi turut meraih akreditasi unggul, yang semakin memperkuat reputasi UNAS sebagai perguruan tinggi berkualitas.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Suryono juga mengumumkan bahwa Dr. Mego Widi Hakoso merupakan doktor ke-43 yang dihasilkan oleh Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional. “Hari ini Universitas Nasional kembali meluluskan seorang doktor, yaitu Saudara Dr. Mego Widi Hakoso, doktor ke-43 yang dihasilkan oleh UNAS,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyusul beberapa kandidat doktor lainnya yang tengah menyelesaikan proses studi. Di akhir acara, Prof. Suryono secara resmi menutup sidang akademik tersebut. “Dengan ini sidang akademik Universitas Nasional saya tutup,” ucapnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemberian ucapan selamat dari tim penguji, pimpinan universitas, keluarga, serta para undangan, yang kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.

Momen tersebut menjadi penutup yang hangat sekaligus simbol keberhasilan perjalanan akademik Dr. Mego Widi Hakoso dalam meraih gelar doktor di Universitas Nasional—sebuah perjalanan yang, seperti yang ia ungkapkan sendiri, lahir dari “paradoks waktu”, kerja keras, serta dukungan keluarga dan para pembimbing.

Sidang promosi doktor ini tidak hanya menjadi momen akademik penting bagi Mego Widi Hakoso, tetapi juga memperlihatkan bagaimana isu seni dan budaya, khususnya musik, dapat menjadi ruang kajian serius dalam disiplin ilmu politik. Dengan disertasinya tersebut, Mego diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan kebijakan dan ekosistem industri musik di Indonesia.

Dengan selesainya sidang promosi tersebut, Universitas Nasional kembali menambah satu doktor baru dalam bidang ilmu politik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta kebijakan publik di Indonesia. (*Dimas Wijaksono)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Melalui Profesi Kesehatan, Alumni Pascasarjana UNAS Berpartisipasi Aktif Dalam Penanganan Covid-19
Program Kreativitas Mahasiswa 2023 Telah Dibuka, Biromawa Sosialisasikan Pedoman dan Skema
FBS UNAS Gandeng Himpunan Penerjemah Indonesia Gelar Workshop Penerjemahan dan Penjurubahasaan
Gelorakan Kebangkitan Kedelai Dalam Negeri, UNAS Bersama Kementan RI dan ISWI Adakan Seminar Nasional
{:id}Mahasiswa Teknik Fisika UNAS Raih Award di Technociety ITB 2016{:}{:en}Students of Physics Engineering UNAS Win Technociety Award At ITB 2016{:}
FIKES Gandeng LP3M UNJ, Gelar Pelatihan Keterampilan Dasar Untuk Kompetensi Dosen

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2025/2026

Hari : RABU

SESI : 1

Tanggal : 24 September 2025

Pukul : 07.00 – 12.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SESI : 2

Pukul : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Hari : Kamis

Tanggal 25 September 2025

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  5. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  6. FAKULTAS HUKUM
  7. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  8. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional