Himaksi Gelar Webinar Nasional, Bahas PSAK 73 dan Pajak

Jakarta (UNAS) – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional melalui Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himaksi) menyelenggarakan Webinar Nasional pada Selasa, (27/10). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual bertemakan “Sewa Menurut PSAK 73 dan Aspek Perpajakan”.

Dr. Suryono Efendi, SE.,MM.,

Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Suryono Efendi, SE.,MM.Ketua Program Studi Akuntansi Dr. Bambang Subiyanto, S.E.,M.Ak, CPA, Kepala Seksi Administrasi Dan Bimbingan Pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan III Pandu Wicaksono, SST., M.Acc., dan Tim Teknis Standar Akuntansi Keuangan IAI Riki Sanjaya, S.E., M.Ak., CAP.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Akuntansi Dr. Bambang Subiyanto, S.E.,M.Ak, CPA mengatakan bahwa per 1 Januari 2020 telah disahkan PSAK 73 dan hal tersebut banyak memberikan dampak bagi para perusahaan. Menurutnya, hal itu perlu dicermati dan perlu strategi yang tepat oleh para perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Suryono Efendi, SE.,MM. menyampaikan webinar Nasional ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Universitas Nasional Accounting Fair (UNAF) 2020 yang merupakan program kerja dari Himaksi. Suryono pun berharap kegiatan ini dapat terus berlangsung tiap tahunnya.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan di tahun depan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua,” tuturnya.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Zumratul Meini, S.E., M.S.E., M.S.Ak. selaku dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional.

Hadir sebagai pembicara pertama, Tim Teknis Standar Akuntansi Keuangan IAI Riki Sanjaya, S.E., M.Ak., CAP. mengatakan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 16 yang mengatur tentang sewa. PSAK ini menggantikan beberapa standar sebelumnya diantaranya PSAK 30 tentang Sewa, ISAK 23 tentang Sewa Operasi, dan ISAK 25 tentang Hak atas Tanah. 

Baca Juga :   Mahasiswi Keperawatan UNAS Raih Juara 1 di Kejuaraan Indonesia Pencak Silat Paku Bumi International

Ia menambahkan, standar baru ini mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan PSAK 73, lanjutnya, korporasi penyewa mesti membukukan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (financial lease). “Pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah misalnya sewa ponsel, laptop, dan sejenisnya,” ujar Riki.

Ia melanjutkan, pada umumnya penerapan PSAK 73 yang mengatur tentang sewa menyoroti perihal capital lease. “Yaitu tidak bisa melihat apakah terdapat opsi buy back atau tidak, akan tetap diakui sebagai utang dan beban. Selain itu, sewa harus diakui secara on balance karena kendali terdapat pada pihak lessee,” ungkapnya.

Pandu Wicaksono, SST., M.Acc.

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Dan Bimbingan Pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan III Pandu Wicaksono, SST., M.Acc. menyatakan bahwa aspek pajak atas implementasi PSAK 73 ini tetap mengacu kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka akan terjadi perlakuan yang berbeda antara komersial dan fiscal. Namun perlakuan pajaknya tetap mengikuti kepada sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa apabila terdapat ketentuan pajak yang mengatur maka akan mengikuti ketentuan perpajakan,” jelas Pandu. (*DMS)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Kuliah Online Cegah Corona,UNAS Berikan Potongan Uang Semester
Natal PO UNAS: Kita adalah Satu
Fakultas Hukum Berikan Pengenalan Kepada 208 Mahasiswa Baru
Menerapkan Protokol Kesehatan Anak Usia Dini bersama Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNAS
IKA FABIONA Gelar Webinar Bertemakan “Bersihkan Bumi dari Mikroplastik untuk Masa Depan Lebih Sehat”
Sarasehan 70+ Peneliti Primata Universitas Nasional

Kategori Artikel

Berita Terbaru
Informasi Penerimaan Magang di BPOM SDM Rev_02-01
Uncategorized

Kesempatan Magang Di BPOM

Untuk Mahasiswa/i Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional. Silahkan mengirimkan surat ke Kepala BPOM cq Kepala

Read More »

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2024/2025

Hari : Kamis 

Tanggal : 19 September 2024

Pukul : 07.00 – 17.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Hari : Jum’at

Tanggal : 20  September 2024

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!