Jakarta (Humas UNAS) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional sekaligus pemerhati hukum dan demokrasi, Dr. Hamrin, S.H., M.H., M.Si. (Han)., CPM., CPArb., menegaskan bahwa persoalan utama dalam perdebatan mengenai pilkada langsung maupun melalui DPRD tidak semata-mata terletak pada sistem pemilihannya, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan kepastian hukum dalam praktik demokrasi. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Nasional bertajuk “Pro Kontra Pilkada oleh DPRD: Mewujudkan Pilkada yang Optimal, Demokratis, dan Berintegritas” yang digelar di Aula Blok A Lantai 4 Universitas Nasional, Rabu (21/1/2026).
Dalam pemaparannya, Hamrin menyampaikan bahwa dinamika pemilu di Indonesia merupakan persoalan panjang yang telah dialami sejak awal kemerdekaan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah melewati lebih dari satu dekade siklus pemilu, namun berbagai persoalan mendasar masih terus berulang.
Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, sistem demokrasi Indonesia memiliki landasan yang kuat dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat yang menekankan prinsip permusyawaratan dan perwakilan. Menurutnya, prinsip tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Hamrin juga menyinggung Alinea Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, menurutnya, prinsip tersebut kerap mengalami distorsi dalam praktik, terutama ketika suara rakyat tidak dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Ia menilai bahwa salah satu persoalan krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah keterlibatan kekuasaan dalam proses pemilihan kepala daerah. Campur tangan tersebut, menurutnya, berpotensi mencederai prinsip demokrasi, baik dalam pilkada langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, Hamrin menyoroti masih banyaknya ketentuan dalam undang-undang pemilu yang bersifat multitafsir dan membutuhkan pembenahan. Ia menilai perbedaan dan perubahan penafsiran hukum yang tidak konsisten justru menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam konteks kualitas pemilu, Hamrin mengutip parameter pemilu demokratis yang mencakup persaingan yang sehat, jujur, adil, dan amanah. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan, mengingat praktik politik uang masih kerap terjadi tanpa diikuti penegakan hukum yang tegas.
Terkait perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung, Hamrin menjelaskan bahwa masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kelemahan. Pemilihan langsung dinilai mampu memperkuat hubungan antara pemilih dan pemimpin, tetapi memiliki biaya politik yang tinggi. Sementara itu, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih efisien dari sisi anggaran, namun sangat bergantung pada kualitas kaderisasi partai politik.
Menurutnya, tanpa pembenahan penegakan hukum dan pendidikan politik, perbedaan sistem pemilihan tidak akan menghasilkan perubahan yang signifikan. Ia menekankan bahwa kedua aspek tersebut merupakan kunci utama untuk mewujudkan pilkada yang demokratis dan berintegritas.
Menutup pemaparannya, Hamrin menegaskan pentingnya kembali pada prinsip dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen utama dalam membatasi penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kualitas demokrasi.
“Tanpa penegakan hukum yang kuat, sistem pemilu apa pun akan terus mengulang persoalan yang sama,” pungkasnya. (*DMS)




