Dorong Terwujudnya Good Governance, Universitas Nasional Bahas Undang-Undang Perpajakan

 JAKARTA – Sejak tiga tahun diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), belum banyak kementerian, badan dan lembaga negara melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan asas-asas maupun pedoman dalam undang-undang tersebut.

Mengenai jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN), maupun jamninan perlindungan hukum bagi pejabat TUN yang taat hukum dan beritikad baik untuk tidak dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk di bidang pajak pusat dan pajak daerah belum banyak dilakukan penyesuaian.

Mengenai hal tersebut, Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS) mengadakan seminar nasional untuk membahas mengenai tata kelola pemerintahan yang baik. Bertajuk “Good Governance Berdasar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) No. 30 tahun 2014 di Bidang Pajak Pusat dan Daerah’, seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari pihak akademisi, praktisi para penegak hukum dari kejaksaan agung, mabes polri, komisi pemberantasan korupsi, kementrian hukum dan hak azazi manusia, serta mahasiswa berbagai fakultas.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Nasional Dr. Drs. El Amry Bermawi Putera, M.A mengatakan, melalui seminar ini diharapkan dapat menjadikan tata kelola pemerintahan yang baik mengingat undang-undang No. 30 tahun 2014 secara substantif berisikan syarat sahnya suatu pemerintahan.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha, pengatur pemerintah, pejabat pajak, aparat penegak hukum, akademisi, serta mahasiswa mengenai misi pengelolaan tata kelola pajak yang baik berdasarkan undang-undang No. 30 tahun 2014. Mudah-mudahan melalui ini UNAS dapat berkontibusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berakhlak mulia,” tuturnya di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Rabu (29/11).

Kegiatan ini mendatangkan keynote speaker dari Hakim Agung Mahkamah Agung, Dr. H. M. Harry Djatmiko, S.H., M.S., dan pemaparan materi oleh narasumber diantaranya Pajak Sebagai Alat Pendorong Terciptanya Good Governance oleh Muh. Tanjung Nugrohyo selaku kasubdit perencanaan pemeriksaan direktorat pemeriksaan dan penagihan direktorat jenderal pajak, Penguatan UU-Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU-Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Djangkung Sudjarwadi, SH., LLM. Selaku dosen magister ilmu hukum pascasarjana unas, Good Governance di Bidang Pajak Pusat dan Daerah Berdasar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., selaku Hakim Agung-Mahkamah Agung, dan mengenai Akuntabilitas Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah oleh Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK-RI.

Baca Juga :   {:id}Dosen FABIONA Kenalkan Fitokimia Kepada Siswa SMA{:}{:en}The Lecturers of Biology Faculty Universitas Nasional Introduced Phytochemicals to High School Students{:}

Dalam paparannya, Dr. H. M. Harry Djatmiko, S.H., M.S., mengatakan bahwa munculnya good governance dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya tuntutan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia. Namun pada saat yang sama tata kelola pemerintahan tidak berjalan dengan efektif sehingga masyarakat menuntut transparansi dari pejabat publik.

“Mereka menuntut pejabat publik agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah kekuasaan yang dipercayakan kepadanya untuk membangun tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Namun dengan berlakunya UUAP nantinya diharapkan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada pejabat administrasi yang bertindak benar dan sesuai dengan hukum,” ungkapnya.

UUAP, lanjutnya, merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang menopang reformasi birokrasi dan penyelenggaraan kepmerintahan yang baik. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, menjaga hubungan aparat pemerintahan, menjaga hubungan aparat pemerintahan dengan warga masyarakat, dan menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.

“Dengan hal itu maka undang-undang ini tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” tutup Hary. 

Sementara itu, pemerintahan yang baik atau good governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) sangat penting diterapkan di bidang perpajakan. Karena itu, diperlukan transparansi di bidang perpajakan agar pungutan perpajakan bisa dipertanggungjawabkan. 

Perguruan tinggi sebagai bagian dari komponen masyarakat, harus terus mengawal good governance baik di pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan, agar pajak yang dikelola oleh pusat dan daerah dapat benar-benar bisa bermanfaat baik bagi masyarakat.

Namun, pos penerimaan pajak dapat berujung kacau apabila tidak tertib admnistrasi. “Kekeliruan pencatatan pajak pada pos penerimaan pajak juga akan bisa berujung pada ancaman hukuman pada petugas pajak bersangkutan,” tutur Pengajar Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional Djangkung Sudjarwadi SH LLM, dalam paparannya di depan peserta seminar.

Baca Juga :   Prodi Fisika Gelar Seminar Wujudkan Fisikawan Medik Profesional

Karena itu, menurut dia, perlu ada regulasi yang tepat baik di pusat maupun daerah yang berpihak pada kepentingan pajak untuk bangsa dan negara. Terlebih, saat ini, belum banyak kementerian, badan, dan lembaga negara yang melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan asas-asas maupun pedoman dalam UUAP.

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!