Ahli Hukum Tata Negara FH UNAS Tegaskan Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Sah Secara Konstitusional

Dalam paparannya, Mustakim menjelaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada harus ditempatkan dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum. Ia menekankan bahwa kedaulatan hukum merupakan prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam setiap praktik demokrasi.

Ia menguraikan bahwa dasar konstitusional pilkada tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Menurutnya, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang memunculkan perbedaan pandangan antara pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan melalui DPRD.

Mustakim, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAS, menjelaskan bahwa makna “dipilih secara demokratis” tidak secara eksplisit membatasi pada satu mekanisme tertentu. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung dapat dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Menurutnya, kedua ketentuan tersebut memiliki keterkaitan dalam menentukan model demokrasi di tingkat daerah.

Mustakim juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 22 dan Putusan MK Nomor 97, yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, merupakan bagian dari nilai-nilai demokrasi dan sah secara konstitusional.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang lebih baru, khususnya Putusan Nomor 135, penekanan diberikan pada rezim pemilu langsung. Meski begitu, menurutnya, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan ruang pengaturan lanjutan kepada pembentuk undang-undang dengan prinsip kehati-hatian.

Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan politik, termasuk dampak terhadap masa jabatan kepala daerah.

Menurut Mustakim, apabila di kemudian hari dilakukan revisi terhadap undang-undang pemilu, maka ketentuan konstitusional terkait daerah khusus dan istimewa harus tetap menjadi pertimbangan utama. Ia menilai bahwa tidak semua daerah dapat diperlakukan dengan pendekatan yang seragam.

Menutup pemaparannya, Mustakim menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sah atau tidaknya mekanisme pilkada, melainkan pada penentuan model yang paling tepat untuk diterapkan sesuai dengan kepentingan bangsa dan rakyat.

“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sah secara hukum, begitu pula pemilihan langsung oleh rakyat. Tantangannya adalah bagaimana memilih mekanisme yang paling sesuai dengan sejarah, keberagaman, dan kemaslahatan bangsa,” pungkasnya. (*DMS)

Bagikan :

Info Mahasiswa

Related Post

Fataya Azzahra : "Percayalah pada Keajaiban"
FTKI Adakan Workshop Penulisan Proposal Riset Bidang Informatika dan Komputer
SEKJEN KPPRI AJAK MAHASISWA UNAS UNTUK IKUT MENDORONG PENGESAHAN RUU PKS
FEB UNAS dan UEF Vietnam Teken MoU, 22 Perguruan Tinggi Indonesia Jalin Kolaborasi Internasional
UNAS Lepas 17 Mahasiswa untuk Program KKN Tematik di Bali dan Bogor
Seminar Teknik Elektro Bahas Balon Terbang Google

Kategori Artikel

Berita Terbaru

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2025/2026

Hari : RABU

SESI : 1

Tanggal : 24 September 2025

Pukul : 07.00 – 12.00 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SESI : 2

Pukul : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS HUKUM
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Hari : Kamis

Tanggal 25 September 2025

Pukul : 07.00 – 16.00 WIB

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS
  4. FAKULTAS TEKNOLOGI  KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  5. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  6. FAKULTAS HUKUM
  7. FAKULTAS ILMU KESEHATAN
  8. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional