Jakarta (Humas UNAS) – Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC., CCD., menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama sah secara hukum dan konstitusional. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Nasional bertajuk “Pro Kontra Pilkada oleh DPRD: Mewujudkan Pilkada yang Optimal, Demokratis, dan Berintegritas” yang digelar di Aula Blok A Lantai 4 Universitas Nasional, Rabu (21/1/2026).
Dalam paparannya, Mustakim menjelaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada harus ditempatkan dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum. Ia menekankan bahwa kedaulatan hukum merupakan prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam setiap praktik demokrasi.
Ia menguraikan bahwa dasar konstitusional pilkada tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Menurutnya, frasa tersebut membuka ruang tafsir yang memunculkan perbedaan pandangan antara pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan melalui DPRD.
Mustakim, yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAS, menjelaskan bahwa makna “dipilih secara demokratis” tidak secara eksplisit membatasi pada satu mekanisme tertentu. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung dapat dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) tidak dapat dilepaskan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Menurutnya, kedua ketentuan tersebut memiliki keterkaitan dalam menentukan model demokrasi di tingkat daerah.
Mustakim juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 22 dan Putusan MK Nomor 97, yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, merupakan bagian dari nilai-nilai demokrasi dan sah secara konstitusional.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang lebih baru, khususnya Putusan Nomor 135, penekanan diberikan pada rezim pemilu langsung. Meski begitu, menurutnya, Mahkamah Konstitusi tetap memberikan ruang pengaturan lanjutan kepada pembentuk undang-undang dengan prinsip kehati-hatian.
Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan politik, termasuk dampak terhadap masa jabatan kepala daerah.


Menurut Mustakim, apabila di kemudian hari dilakukan revisi terhadap undang-undang pemilu, maka ketentuan konstitusional terkait daerah khusus dan istimewa harus tetap menjadi pertimbangan utama. Ia menilai bahwa tidak semua daerah dapat diperlakukan dengan pendekatan yang seragam.
Menutup pemaparannya, Mustakim menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada sah atau tidaknya mekanisme pilkada, melainkan pada penentuan model yang paling tepat untuk diterapkan sesuai dengan kepentingan bangsa dan rakyat.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD sah secara hukum, begitu pula pemilihan langsung oleh rakyat. Tantangannya adalah bagaimana memilih mekanisme yang paling sesuai dengan sejarah, keberagaman, dan kemaslahatan bangsa,” pungkasnya. (*DMS)
Bagikan :


