Badan Keahlian DPR RI Gandeng UNAS Sosialisasikan UU No 30 Tahun 2002

JAKARTA ( UNAS) – Sebanyak kurang lebih 250 peserta seminar yang terdiri dari para pimpinan, karyawan, dosen serta mahasiswa Universitas Nasional terlihat memenuhi ruang aula blok 1 lantai IV Universitas Nasional pada selasa ( 28/2). Seminar kali ini memang terasa berbeda dibandingkan dengan seminar – seminar sebelumnya dikarenakan pada seminar kali ini Universitas Nasional merupakan universitas swasta pertama di Indonesia yang terpilih untuk menjadi mitra bagi Badan Keahlian DPR RI dalam rangka memenuhi tugas pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah. Pada seminar kali ini Pusat Studi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah Unas hadir sebagai fasilitator antara Unas dan Badan Keahlian DPR RI .Seminar yang mengusung tema “ Urgensi Perubahan Undang – Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ini dihadiri oleh para pembicara yang sangat berpengalaman di bidangnya mereka adalah K. Johnson Rajagukguk , SH.,Hum ( Kepala Badan Keahlian DPR RI ), Prof. Dr. Hanif. Nurcholis, M.S.i (Tim Ahli Pusat Studi Birokrasi dan Pemerintahan Unas), Prof. Dr. Mohammad Askin, SH., M.H ( Guru Besar Universitas Nasional ), serta Dr. Azmi Syahputra SH., MH ( Dosen Fakultas Hukum Unas).

Acara yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr. Ismail Rumadhan, M.H dibuka oleh Dr. Drs. Zainul Djumadin, M.Si selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Nasional, dan dilanjutkan dengan Penandatangan  Nota Kerjasama antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Nasional yang diwakili oleh Dr. Drs. Eko Sugiyanto, M.Si selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan SDM. Dalam sambutannya Zainul Djumadin mengaku sangat senang sekali dengan kerjasama yang dibangun antara Badan Keahlian DPR RI dan Unas diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara dalam bentuk kerangka pemikiran dan pengawasan dalam koridor akademik yang melibatkan akademisi sebagai mitra DPR didalam menjalankan tugas- tugasnya guna mempermudah proses pengawasan terhadap kebijakan – kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini.

Baca Juga :   Webinar Series Ketiga : Kontribusi Bidang Teknologi dalam Memerangi Covid-19

Tampil sebagai pembicara yang sekaligus sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, K. Johnson Rajagukguk menuturkan betapa pentingnya peran lembaga diluar pemerintahan terutama perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem pemerintahan yang demokratis melalui Cek and Balancing antara Eksekutif dan Legislatif dalam proses membangun kebijakan dan pembentukan Undang – Undang, Penetapan APBN, dan Pengawasan dalam ranah akademik seperti Kuliah Umum, Seminar, Diskusi Publik, Diseminasi dan Lokatari. 

”Diharapkan dengan adanya kerjasama ini akan tercermin lingkungan kerja yang akademik yang selalu menjunjung tinggi nilai – nilai moral dan asas kemanusiaan sebagai landasan dalam menjalankan roda birokrasi yang lebih optimal dari tahun  ketahun,” tutur Johnson.

 Sementara itu Mohammad Askin yang juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung Tindak Pidana Korupsi  yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana  Universitas Nasional ini menyatakan betapa pentingnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat ini. KPK yang telah dibentuk dari tahun 2002 ini merupakan suatu solusi didalam memerangi dan memberantas para koruptor yang telah dilakukan oleh para pejabat maupun kepala daerah di seluruh Indonesia ini. Dengan adannya KPK ini sekaligus sebagai bukti keseriusan pemerintah didalam memberantas kejahatan yang terorganisir seperti ini. Setidaknya terdapat lima tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh KPK,  ujar Askin sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 diantaranya adalah.

KPK berkewajiban untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang didalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK juga wajib melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK harus terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK terus mengupayakan tindakan Pencegahan terhadap upaya – upaya tindak pidana korupsi dan yang terakhir KPK wajib melakukan supervisi terhadap instansi berwenang dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, Imbuh Askin. Sebelum mengakhiri paparannya Askin mengingatkan agar di tahun – tahun mendatang akan banyak lagi kasus korupsi dalam berskala besar dan masif yang dapat diungkap sehingga dapat mengembalikan kerugian negara guna mencapai stabilitas perekonomian yang ideal guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan- penyimpangan. 

Baca Juga :   Webinar Unas TV Ajak Calon Jurnalis Siap Hadapi Transformasi Era Digital

“ Keberhasilan negara tetangga dengan mengadakan badan khusus untuk mencegah dan memberantas korupsi hendaknya menjadi bahan studi banding yang positif agar tidak terpikirkan lagi bagi kalangan hukum dan penegak hukum di Indonesia untuk mengkerdilkan atau bahkan menghapus KPK. KPK  yang telah dibentuk tahun 2002 ini hendaknya dibina dan dikembangkan secara maksimal guna memberantas korupsi yang  sangat terorganisir, terstruktur dan masif di Indonesia,” tutup Askin.

Berita Terbaru
Berita

Pernyataan Sikap Pimpinan UNAS

HUBUNGAN MASYARAKAT UNIVERSITAS NASIONAL Jl. Sawo Manila No. 61, Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan 12520   Siaran Pers                    No.040/MPR/SP/IV/2024   Menyikapi

Read More »

Jadwal pelaksanaan PLBA T.A 2023/2024

Hari : Kamis 

Tanggal : 21  September 2023

Pukul : 07.00 – 16.05 WIB

Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FISIP
  2. FAKULTAS BAHASA DAN SASTRA
  3. HUKUM
  4. FAKULTAS BIOLOGI DAN PERTANIAN
  5. FAKULTAS TEKNIK DAN SAINS

Hari : Jum’at

Tanggal : 22  September 2023

Pukul : 07.00 – 14.30 WIB

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

FAKULTAS

  1. FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
  2. FAKULTAS TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  3. FAKULTAS ILMU KESEHATAN

Tempat : Auditorium Universitas Nasional

Chat with Us!